MMS Minta 16 Perda Syariah Dicabut

Rabu, 04 Mei 2011 – 15:19 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Moderate Muslim Society (MMS), Zuhairi Misrawi mendesak pemerintah untuk segera mencabut sekitar 16 Peraturan Daerah (Perda) syariah di sejumlah daerahPerda syariah tersebut diduga terinspirasi dari cara-cara Negara Islam Indonesia (NII) dalam memaksakan kehendaknya kepada pihak lain.

"Ada sekitar 16 peraturan daerah yang kini diberlakukan oleh pemerintahan provinsi yang melarang secara paksa Ahmadiyah

BACA JUGA: KPK Usut Dugaan Gratifikasi Kajari Kota Agung

Cara-cara ini jelas terinspirasi dari gerakan dan pola NII dalam menjalankan idiologinya," kata Zuhairi Misrawi, saat berdiskusi bertema 'Penanganan NII di Berbagai Daerah' di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (04/5).

Selain menyoal 16 Perda Syariah, intelektual muda NU itu juga mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) segera melakukan dialog dengan berbagai kelompok radikal Indonesia
"Apapun namanya, apakah itu FPI, Tarbiyah PKS, NII KW 9 atau gerakan kelompok bawah tanah lainnya harus dikumpulkan dan Menteri Dalam Negeri dengan segala kerendahan hati harus berdialog dengan mereka," pinta Zuhairi.

Kalau kerendahan hati untuk berdialog itu tidak dilakukan, maka sikap pasif tersebut menguatkan asumsi bahwa kelompok moderat mayoriti memang pasrah terhadap kelompok minoritas radikal yang bisa berbuat apa saja di negeri ini.

Lebih lanjut, Zuhairi menuding gerakan NII yang diduga banyak pihak berpusat di Al Zaytun sesungguhnya tidak lagi berkorelasi dengan NII yang didirikan oleh Kartosuwiryo.

"Dalam tahun 1962, Kartosuwiryo dihadapan seluruh pimpinan KW NII telah membubarkan NII dan menyatakan kembali ke NKRI

BACA JUGA: Indonesia Tak Perlu Takut Berlebihan

KW 9 ini jelas tidak asli NII
Sebelum terlambat, pemerintah harus berdialog dengan semua kelompok radikal," tegasnya

BACA JUGA: UU Perkawinan Berpotensi Melegalkan Perzinahan

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yurod Saleh Resmi Gantikan Ade Raharja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler