"Ada sekitar 16 peraturan daerah yang kini diberlakukan oleh pemerintahan provinsi yang melarang secara paksa Ahmadiyah
BACA JUGA: KPK Usut Dugaan Gratifikasi Kajari Kota Agung
Cara-cara ini jelas terinspirasi dari gerakan dan pola NII dalam menjalankan idiologinya," kata Zuhairi Misrawi, saat berdiskusi bertema 'Penanganan NII di Berbagai Daerah' di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (04/5).Selain menyoal 16 Perda Syariah, intelektual muda NU itu juga mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) segera melakukan dialog dengan berbagai kelompok radikal Indonesia
Kalau kerendahan hati untuk berdialog itu tidak dilakukan, maka sikap pasif tersebut menguatkan asumsi bahwa kelompok moderat mayoriti memang pasrah terhadap kelompok minoritas radikal yang bisa berbuat apa saja di negeri ini.
Lebih lanjut, Zuhairi menuding gerakan NII yang diduga banyak pihak berpusat di Al Zaytun sesungguhnya tidak lagi berkorelasi dengan NII yang didirikan oleh Kartosuwiryo.
"Dalam tahun 1962, Kartosuwiryo dihadapan seluruh pimpinan KW NII telah membubarkan NII dan menyatakan kembali ke NKRI
BACA JUGA: Indonesia Tak Perlu Takut Berlebihan
KW 9 ini jelas tidak asli NIIBACA JUGA: UU Perkawinan Berpotensi Melegalkan Perzinahan
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Yurod Saleh Resmi Gantikan Ade Raharja
Redaktur : Tim Redaksi