MNC Group Akan Menggugat Keputusan Pemerintah Menghentikan Siaran TV Analog

Jumat, 04 November 2022 – 00:31 WIB
Ilustrasi: Siswa Taman Kanak-Kanak (TK) saat menonton siaran televisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Manajemen MNC Group menyatakan akan mengajukan gugatan hukum terkait keputusan pemerintah yang meminta seluruh stasiun televisi menghentikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, terhitung sejak Rabu (2/11).

Tuntutan hukum akan dilakukan secara perdata atau pidana demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas.

BACA JUGA: Pemerintah Tak Perlu Tergesa-gesa Menghentikan Siaran Televisi Analog

MNC Group menyatakan hal tersebut dalam siaran pers yang diterima, Kamis (3/11) malam.

Manajemen MNC Group dalam siaran persnya terlebih dahulu menyatakan bersedia menghentikan siaran analog atau analog switch off (ASO) untuk wilayah Jabodetabek terhitung sejak Kamis (3/11) Pukul 24.00 WIB.

BACA JUGA: Mari Dukung Percepatan Kemandirian Digital Indonesia dengan Analog Switch Off

Pihak manajemen bersedia melakukan ASO setelah adanya permintaan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, beberapa waktu lalu.

Pernyataan manajemen MNC Group mewakili RCTI, MNCTV, INews dan GTV.

BACA JUGA: Mahfud MD Ingatkan Bahaya Politik Identitas

"Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walau sampai detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima terkait pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam ASO, sehingga secara hukum tidak ada kewajiban kami melaksanakan ASO," demikian keterangan tertulis manajemen MNC Group yang diterima JPNN.com, Kamis (3/11).

MNC Group menilai tindakan mematikan siaran televisi dengan sistem analog sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.

Sebab, diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak lagi bisa menikmati tayangan televisi kecuali membeli set top box, mengganti layar televisi dengan televisi digital atau berlangganan tv parabola.

"Namun, sekali lagi, karena adanya permintaan dari Menko Polhukam Mahfud MD, kami akan tunduk dan taat," demikian keterangan tertulis manajemen MNC Group.

Manajemen MNC Group dalam siaran persnya juga menilai kebijakan ASO bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

MK dalam keputusan tersebut antara lain memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Faktanya, terdapat pertentangan dalam pelaksanaannya. ASO dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara nasional."

"Jika dianggap ini pelaksanaan UU Cipta Kerja, seharusnya wilayah di luar Jabodetabek juga diberlakukan ASO. Jadi, keputusan ASO terbatas di wilayah Jabodetabek terkesan bukan perintah undang-undang, tetapi keputusan dari Kominfo semata," ujar manajemen MNC Group.

MNC Group kembali menyatakan tetap tunduk dan taat atas permintaan Menko Polhukam Mahfud MD.

Namun, demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, MNC Group menyatakan akan mengajukan tuntutan secara perdata atau pidana sesuai hukum yang berlaku. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arya Saloka, Ayu Ting Ting, Hingga Weird Genius Bakal Tampil Sepanggung


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler