Pemerintah Tak Perlu Tergesa-gesa Menghentikan Siaran Televisi Analog

Kamis, 03 November 2022 – 19:00 WIB
Dokumentasi - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menilai pemerintah tak perlu tergesa-gesa menghentikan siaran televisi analog. Foto: Ricardo/JPNN.com/ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyoroti langkah pemerintah yang mulai menghentikan siaran televisi analog di wilayah Jabodetabek, terhitung sejak Kamis (3/11).

Pria yang karib disapa Bambang Pacul ini menilai siaran televisi analog dan siaran televisi digital sebaiknya dijalankan bersamaan.

BACA JUGA: DPR RI Minta Penyelesaian Guru Honorer dan PPPK Diambil-alih Wapres, Mantap!

Pemerintah tidak perlu tergesa-gesa mematikan siaran televisi analog.

"Simulcast saja, dua-duanya berjalan. Ini akan baik untuk semua pihak sambil peta jalan menuju siaran TV digital dilaksanakan secara bertahap."

BACA JUGA: Obat Sirop Dicurigai Penyebab Gagal Ginjal Akut, DPR Minta BPKN Bergerak

"Ada sosialisasi masif, ada pengkondisian pelan-pelan dan yang jelas tidak ada putusan MK yang dilawan,” ujar Bambang dalam keterangannya diterima Kamis (3/11).

Untuk diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Andre Rosiade Merasa BPOM Lempar Tanggung Jawab soal Kasus Gagal Ginjal Akut

Bambang menilai dipaksakannya suntik mati siaran TV analog akan merugikan masyarakat banyak.

Tingkat perekonomian sebagian masyarakat belum siap menggunakan set top box (STB) sebagai perangkat tambahan untuk dapat menonton siaran televisi digital.

“Harus menghindari kebijakan yang membebani rakyat banyak, apalagi tidak ada unsur ketergesaan soal ini,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah memastikan akan melaksanakan analog switch off (ASO) atau penghentian siaran televisi analog untuk wilayah Jabodetabek pada 2 November, Pukul 24.00 WIB.

Pemerintah beralasan ASO dilaksanakan karena infrastruktur multipleksing (MUX) sudah siap.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah telah memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

"Menurut Undang-Undang Cipta Kerja harus sudah dilaksanakan pada 2 November yang akan datang, kira-kira 10 hari yang akan datang,” tutur Menko Polhukam Mahfud MD seusai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (24/10) lalu. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Transisi Ekonomi Hijau, Putu Rudana Bicara Keuntungan USD 26 Triliun di 2030


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler