Mobil Boks Mengangkut Rempah-rempah, Ketika Dibongkar Ternyata

Selasa, 29 September 2020 – 01:05 WIB
Barang bukti ganja sebanyak 748 kilogram yang diamankan di Mapolres Empat Lawang. Foto: Rakyat Empat Lawang/sumeks.co

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Tim gabungan Satlantas dan Satres Narkoba Polres Empat Lawang berhasil mengamankan 748 kilogram (kg) ganja kering yang berasal dari Aceh, Jumat siang (28/9/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Ganja kering yang sudah dipres itu berada di dalam mobil boks Cold Diesel warna kuning bernopol B 9877 FCK yang sudah dimodifikasi. Mobil tersebut dicegat tim gabungan saat melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum), simpang Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.

BACA JUGA: Pasangan Sejoli Bukan Muhrim Berduaan Dalam Rumah, Warga Curiga Lantas Digerebek, Oh Ternyata

Sopir yang juga kurirnya, Deni Afrianto, 37, warga Semarang, Jawa Tengah juga diamankan. Rencananya ganja tersebut akan transit ke Kota Bumi, Lampung lalu lanjut ke wilayah Jawa Barat.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu Sik menjelaskan pelaku cukup cerdik mengemas ganja tersebut. Sebab mobil boks dimodifikasi, dibuat tempat khusus sehingga dari luar tidak terlihat ada sekat.

BACA JUGA: 5 Pasangan Bukan Suami Istri Tepergok Berbuat Terlarang di Penginapan, Hmmm...

 

Mobil truk boks yang dimodifikasi bagian dalamnya. Foto: sumeks.co

BACA JUGA: Ladang Ganja 300 Ribu Batang Ditemukan di Tengah Hutan, Langsung Dibakar

Di dalam truk juga diisi jahe, kunyit, jeruk lemon, gabah dan bubuk kopi untuk mengelabui petugas pemeriksaan di jalan maupun di pelabuhan nanti.

“Kami sebelumnya mendapat informasi akan ada truk yang membawa narkoba. Lalu Satres Narkoba dan Satlantas melakukan pencegatan di TKP. Petugas memeriksa semua isi truk, sebagian rempah-rempah dikeluarkan dan ternyata di dalam ada sekat yang dilas,” jelas Kapolres.

Ketika dibongkar las tersebut ternyata ganja-ganja itu sudah dipacking rapi di dalam truk. Selanjutnya truk beserta isinya dan sopirnya diamankan di Mapolres Empat Lawang.

“Setelah kami hitung bersama total ganja 748 kilogram. 1 bungkus itu beratnya 1 kilo. Perkara ini akan kami kembangkan. Menurut pengakuan pelaku baru sekali bawa ini dan dia tidak tahu jika membawa ganja. Setahu dia hanya rempah-rempah saja,” katanya.

Lanjut kapolres, pelaku mengaku hanya sopir dan sendirian menuju tujuan, dia disuruh oleh pak Haji Cuk. Pelaku dibayar Rp8 juta. Ganja ini sudah lintas provinsi karena barang dari Aceh tujuan Lampung.

Sementara tersangka Deni Afrianto, 37, mengaku diupah Rp8 juta. Barang dari Aceh tujuan Kota Bumi, Lampung. Jika sudah sampai nanti telepon Pak Haji lagi untuk arahan selanjutnya sampai ke Jawa Barat.

BACA JUGA: Berita Duka: Bripka Iwan Sukmana Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan

Pria yang bekerja di leasing sebagai debt collector ini mengaku tidak tahu jika yang dibawanya ada ganja. Ia hanya diberi tahu jika isi mobil berupa kunyit, jahe dan lemon. (eno/dho)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler