Mobil Dinas Boleh untuk Mudik Lebaran, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Mei 2018 – 07:27 WIB
Asman Abnur. Foto M Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mempersilakan mobil operasional kantor atau mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran 2018. Namun, aturan itu hanya berlaku untuk PNS di bawah eselon IV.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Asman Abnur menyatakan, pemerintah tengah mengkaji revisi peraturan Menpan tahun 2005 yang melarang penggunaan mobil dinas di luar penugasan. Salah satu item yang dikaji adalah penggunaan mobil dinas untuk mudik.

BACA JUGA: Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, ini Penjelasan MenPAN-RB

’’Permenpan dibuat 2005. Pasti ada yang gak cocok dengan zaman sekarang,’’ ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/5).

Contohnya, saat itu banyak kementerian yang tidak memiliki kendaraan operasional memadai. Sementara itu, saat ini kementerian/lembaga memiliki bus yang berkapasitas besar untuk dimanfaatkan. Meski demikian, Asman menegaskan, rencana tersebut hanya berlaku bagi ASN dengan status di bawah eselon IV.

BACA JUGA: Mobil Dinas Boleh Dipakai Lebaran, Sandiaga: Pantes gak?

Kebijakan tersebut, lanjut dia, diharapkan bisa menjadi alternatif bagi ASN golongan bawah yang sulit mendapat akses kendaraan umum. Dibandingkan nekat menggunakan kendaraan roda dua. ’’Misalnya, tidak dapat tiket. Tiba-tiba satu keluarga tidak bisa pulang kampung. Dia cuma punya motor. Nah, saya lagi memikirkan agar ada solusinya,’’ katanya.

Hanya, fasilitas yang bisa digunakan sebatas kendaraan. Sementara itu, biaya operasional seperti bensin atau sopir tidak ditanggung negara. ’’Nanti daripada membebani biaya negara, mereka iuran. Kan masih lebih murah,’’ ujar menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

BACA JUGA: Pemerintah Izinkan Mobil Dinas Dibawa Mudik Lebaran

Dimintai tanggapan soal rencana Kemen PAN-RB tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan berkomentar. Dia menyerahkan keputusan tersebut kepada Men PAN-RB. ’’Saya tunggu Men PAN,’’ kata politikus PDIP tersebut. (far/lyn/c5/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Semarang dan Yogya, MBBH 2018 Tambah Rute


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler