Saksi Ungkap Kondisi Lokasi Kecelakaan Mahasiswa UI

Rabu, 08 Februari 2023 – 21:33 WIB
Jalanan di lokasi kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) telah diaspal, Jakarta, Rabu (8/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Jalan di tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan mahasiswa UI (Universitas Indonesia), yakni Jalan Raya Srengseng Sawah sudah diaspal pemerintah daerah setempat.

Saksi rekonstruksi ulang kecelakaan Apriansyah (20) menduga pengaspalan sebagai bentuk antisipasi dari pemerintah daerah agar kecelakaan tidak terulang lagi.

BACA JUGA: Propam Harus Periksa Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Hasya Atallah Tersangka

Apriansyah yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga rental play station itu menambahkan pengerjaan pengaspalan itu juga termasuk menutup sumur resapan sehingga jalan yang semula tidak rata menjadi mulus.

"Tutup sumur resapannya juga barusan diangkut petugas penertiban pakai mobil pikap sekitar pukul 14.30 WIB," kata Apriansyah di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Dicabut, Kompolnas: Polda Metro Jaya Kurang Profesional

Apriansyah mengatakan pengaspalan sumur resapan yang ada di jalan tersebut dilakukan pada Senin (6/2).

Berdasarkan pantauan di lokasi, pukul 15.48 WIB terlihat jalanan tersebut dilintasi berbagai kendaraan seperti roda dua maupun empat.

BACA JUGA: Lihat Tuh Penampilan Bonek yang Datang ke Semarang, Mau Nonton Bola?

Motor maupun mobil terlihat melintas lancar tanpa hambatan di kedua arah, yakni di sebelah utara mengarah ke Lenteng Agung dan di selatan ke arah Beji, Depok.

Kini, jalanan itu terlihat lebih mulus karena penutup sumur resapan sudah diangkut dan jalanannya sudah diaspal.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan MHA, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis.

Berdasarkan dari informasi yang diterima, Polda Metro Jaya menghadirkan sembilan saksi, yakni FY, FAP, A, AS (ahli waris MHA), AF, MF, IH, MR dan AP.

Selain menghadirkan saksi, Kepolisian juga menghadirkan tujuh pihak internal dari Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Bidang Hukum (Kabidkum).

Selanjutnya Bidang Humas Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya serta Tim Pusdik Lantas Polri.

Terbarunya, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap MHA, mahasiswa UI yang menjadi korban dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Fakta Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Sosok Pelaku Ternyata


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler