jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan 6 tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Masa penahanan terhadap 6 tersangka itu diperpanjang selama 40 hari ke depan.
BACA JUGA: Lengkapi Berkas Perkara, Polri Sita Mobil Mewah Milik Indra Kenz
Kasubdit II Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan bahwa keenam tersangka itu atas nama Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Wiky Mandara Nurhalim, Brian Edgar Nababan, Rudiyanto Pei, Vanessa Khong, dan Nathania Kesuma.
"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 (hari) sejak tanggal 25 April sampai 3 Juni," kata Candra saat dikonfirmasi, Selasa (17/5).
BACA JUGA: Kasus Trading Viral Blast, Polisi Sita Rp 1,5 Miliar dari Persija, MU, dan Bhayangkara FC
Menurutnya, tersangka Wiky Mandara Nurhalim diperpanjang penahanannya selama 40 hari sejak 27 April hingga 5 Juni 2022.
"Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari 20 April 2022 sampai 30 Mei 2022," jelasnya.
BACA JUGA: Polda Kaltara Usut TPPU Briptu Hasbudi, Komjen Agus: Kalau Minta Backup, Pasti Kami Bantu
Selain itu, masa penahanan tersangka Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong diperpanjang selama 40 hari, sejak 9 Mei hingga 17 Juni 2022.
Selanjutnya, tersangka Nathania Kesuma juga diperpanjang masa penahanannya sejak 11 Mei hingga 19 Juni 2022 mendatang. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kombes Gatot: Korban Kasus Binomo Mencapai 118 Orang, Total Kerugian Rp 72 Miliar
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama