jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Adapun aset tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex yang disita itu berupa rumah hingga mobil mewah.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Sebut Crazy Rich Malang Diincar Bareskrim, Mabes Polri Respons Begini
"Rumah dua kami sita," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin (14/3).
Kombes Reinhard menyebut rumah yang disita berlokasi di Bandung dan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
BACA JUGA: Diam-Diam Bareskrim Sudah Sita Dua Rumah Doni Salmanan
Selain rumah, polisi turut menyita mobil mewah milik Doni Salmanan bermerek Porsche.
"Iya (disita di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat)," kata Reinhard.
BACA JUGA: Bareskrim Bergerak ke Rumah Doni Salmanan, Belasan Moge Terangkut, Nih Fotonya
Kombes Reinhard juga mengirimkan sebuah foto Porsche milik crazy rich asal Bandung itu.
Mobil mewah itu disita dari rumah Doni di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam foto itu, tampak mobil Porsche berwarna biru muda dikeluarkan dari rumah Doni Salmanan, lantas dibawa naik ke truk berwarna biru.
Tak hanya itu, Reinhard mengirimkan foto penyitaan sejumlah motor gede (moge) milik Doni Salmanan.
Kombes Reinhard mengatakan ada belasan moge yang disita.
"Detail menyusul. Ada beberapa mobil, belasan motor," kata Reinhard.
Bareskrim menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan selama hampir 13 jam di Bareskrim Polri, pada 8 Maret 2022.
Lelaki dengan julukan crazy rich asal Bandung itu merupakan afiliator aplikasi binary option Quotex.
Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE, KUHP, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan ditangkpa dan ditahan. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalan Raya Bandung-Garut Ada Longsor
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama