jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan bagaimana bisa mobil sport Porsche yang diblokir KPK berada di jalan raya sampai dirazia Polda Metro Jaya.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menilai temuan tersebut mengindikasikan bahwa laporan tata kelola barang rampasan dan sitaan negara tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sesunggnya benar adanya.
BACA JUGA: Pansus Temukan Barang Sitaan tak Dilaporkan
Menurut Agun, pelan-pelan hal itu pun terbukti. “Tangan Tuhan mulai bekerja," tegas Agun, Kamis (24/8) di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, hal ini tentu tidak sesuai dengan pernyataan Juru Bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu lalu bahwa barang rampasan atau sitaan yang tidak diserahkan ke Rupbasan tidak disalahgunakan. "Lalu bagaimana dengan kejadian ini? Siapa yang menyalahgunakan?" tanya Agun.
BACA JUGA: PDIP Pengin Ada Badan Pengawas KPK
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang Porsche karena melanggar aturan. Mobil itu belakangan diketahui telah diblokir oleh KPK. Ditlantas sudah menyerahkan ke Ditkrimum Polda Metro Jaya untuk menindaklanjutinya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Bela Pak Jokowi, Mbak Tsamara Sentil Bang Fahri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Tuding KPK Ambigu
Redaktur & Reporter : Boy