Mobil Terjebak Banjir, Begini Tips Klaim Asuransi

Sabtu, 08 Oktober 2022 – 00:41 WIB
Berikut tips ketika akan melakukan klaim asuransi untuk lindungi mobil yang terkena banjir. Simak selengkapnya. Foto: for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Intentisitas hujan belakangan ini mulai tinggi di sejumlah wilayah Indonesia.

Akibatnya, sejumlah ruas jalan tergenang air atau banjir. Namun, pemilik mobil perlu mengantisipasi kondisi tersebut.

BACA JUGA: Ini Sejumlah Cara Mudah Klaim Asuransi Mobil

Dalam keterangan tertulis Auto2000, Jumat (7/10), jika pengemudi menghadapi situasi yang tak terduga di jalan seperti genangan air, jangan nekat untuk menerobos genangan air.

Sebab, bisa menyulitkan ketika melakukan klaim asuransi.

Diketahui, klaim asuransi akibat banjir tidak secara otomatis diberikan.

BACA JUGA: Mengenal Layanan Asuransi Mobil All Risk, Cara Terbaik Melindungi Kendaraan

Klaim dapat dilakukan bila melakukan perluasan jaminan banjir atau memperluas tambahan manfaat yang terkandung dalam klausula angina topan, badai, hujan es, banjir, dan tanah longsor.

Berikut tips ketika akan melakukan klaim asuransi untuk lindungi mobil.

BACA JUGA: Inilah 4 Asuransi Mobil yang Direkomendasikan

1. Hubungi Pihak Asuransi

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubugi pihak asuransi.

Semakin cepat melakukan koordinasi dengan pihak asuransi, maka bisa dilakukan penanganan. Maksimal 3x24 jam untuk melakukan klaim asuransi.

Menghubungi pihak asuransi juga bisa dilakukan sebagai tindakan preventif, misalnya juga saat mobil terjebak banjir.

Dalam kondisi ini pihak asuransi bisa saja memiliki layanan untuk penjemputan atau membantu untuk melalui jalan banjir, seperti di towing atau lainnya.

2. Siapkan Bukti

Pengguna perlu melakukan dokumentasi ini akan menjadi bukti bahwa kerusakan atau kehilangan, bukan karena direncanakan, atau dalam kasus banjir tak memaksakan menerabas banjir.

Jika terkait kecelakaan biasanya bukti yang dilampirkan adalah foto-foto bagian kendaraan yang mengalami kerusakan.

Sementara untuk kehilangan bisa menggunakan CCTV.

3. Menjelaskan Kronologi

Pengguna bisa secara jelas dan perinci menjelaskan terkait dengan kronologi kejadian, yang mengakibatkan mobil mengalami kerusakan.

4. Lengkapi Persyaratan Klaim Asuransi

Pengemudi harus melengkapi persyaratan klaim asuransi, mulai dari polis asuransi, SIM pengemudi, STNK Kendaraan, dan catatan kronologi yang sudah dibuat.

“Mobil mengalami kerusakan karena banjir merupakan hal yang tak diinginkan, karena bisa mengganggu mobilitas. Jadi sebaiknya mulai lakukan persiapan, mulai dari mengecek polis asuransi apakah ada perluasan jaminan banjir, kemudian secara berkala memantau kondisi cuaca dan pemberitaan, sebelum melakukan perjalanan,” kata Nur Imansyah Tara, Aftersales Business Division Head Auto2000, Jumat (7/10). (ddy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Ini 3 Risiko Bahaya Jika Mobil Terobos Banjir, Simak Nomor 1 Penting


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler