JAKARTA - Otoritas bursa merasa belum perlu untuk membatasi aliran modal asing (capital inflow) yang masuk ke pasar modal IndonesiaSelain undang undang (UU) yang belum memungkinkan juga bisa sangat merepotkan dalam realisasi pembatasannya.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Ito Warsito, mengatakan UU Bank Sentral menganut sistem capital free flow
BACA JUGA: Bank Mandiri Gelontorkan Rp2,3 M
"Artinya aliran dana asing bebas masuk dan keluar kapan sajaApalagi, kata Ito, BEI belum memandang besarnya dana asing yang masuk sebagai ancaman
BACA JUGA: Mustafa: Tak Ada Permainan dalam IPO KS
Sebab, investas di pasar modal sifatnya jangka menengah dan panjangBACA JUGA: Anggaran Perjalanan Dinas Harus Ditekan
Maka menurut Ito kekhawatiran akan dipenuhinya pasar modal oleh hot money (arus modal jangka pendek) sangat kecil."Jadi kalaupun investor asing mau investasi jangka pendek maka dia akan memarkirnya di Sertifikat Bank Indonesia (SBI)Maka dari itu mungkin Bank Indonesia (BI) merasa perlu untuk mengaturnya," imbuhnya.
Keyakinan tersebut juga terlihat dari pola investasi asing yang cenderung jangka panjangSelama krisis tahun 2008, kepemilikan asing pada saham-saham di bursa tanah air tidak banyak terpengaruhPenurunannya hanya berkisar antara 1 persen sampai 1,5 persen.
Ditambah lagi dengan kenyataan bahwa kepemilikan asing pada saat ini yang mencapai 66 persen sampai 67 persenNilai itu belum banyak berubah dibanding posisi 3 tahun terakhir yang berkisar antara 67 persen sampai 68 persen"Jadi rata-rata transaksi harian asing yang minus tidak bisa dijadikan patokan kalau mereka berorientasi jangka pendekKalaupun ada koreksi, itu semata-mata hanya konsolidasi saja," ucap Ito.
Sampai dengan September 2010, asing masih mencatatkan selisih nilai beli bersih (nett buy) sebesar Rp 20,57 triliunItu menandakan jika asing masih percaya dengan pasar modal domestik dan belum ada kecenderungan untuk menarik dananya dalam waktu dekat
Ungkapan Ito bertolak belakang dengan wacana belakangan ini yang mengabarka bahwa BI berencana untuk mengatur aliran dana asing yang masuk ke Indonesia. Hal itu dinilai penting untuk menjaga agar perekonomian tetap stabil dan tidak dipenuhi oleh arus modal jangka pendek.(gen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Melonjaknya Angka Kemiskinan Pascabencana
Redaktur : Tim Redaksi