Modal KTP Palsu, Dua Pria Ini Gelapkan Kamera Milik Nindi

Minggu, 18 Maret 2018 – 04:38 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Rahmad, 25, dan Endi, 26, akhirnya berhasil diringkus Polresta Bandarlampung.

Kedua bandit itu ditangkap lantaran menggelapkan kamera milik . Warga Kecamatan Rajabasa dan Sukarame Bandarlampung ini diduga telah enam kali menggelapkan kamera.

BACA JUGA: Mobil Hasil Penggelapan Alami Kecelakaan, Pelaku Sekarat

Modusnya, keduanya menyewa di tempat penyewaan kamera menggunakan identitas palsu. Kemudian menjual kamera yang di sewa tersebut.

Namun aksi keduanya terhenti setelah Nindi warga Jagabaya 1, Wayhalim, Bandarlampung melaporkan keduanya ke Polsek Sukarame. Kini, keduanya harus merasakan dinginya sel tahanan Polsek Sukarame.

BACA JUGA: Gadaikan Mobil Majikan demi Dugem

Kapolsek Sukarame Kompol Mulyadi menyatakan penangkapan keduanya pelaku berdasarkan laporan korban Nindi. Setelah kedua tersangka menyewa satu buah kamera dan belum dikembalikan sampai batas yang ditentukan.

"Jadi sudah lebih dari Jatuh tempo tidak muncul-muncul para pelaku ini, setelah di cek dari ktp milik pelaku, ternyata itu ktp palsu, akhirnya korban melapor ke Polsek Sukarame, " ujarnya.

BACA JUGA: Ustaz Spesialis Kiamat Bicara Begini usai Digarap Polisi

Kedua tersangka berhasil diamankan pada Kamis (15/3) di tempat berbeda. Endi diamankan di daerah Kopri, Sukarame. Pada hari yang sama polisi menangkap Rahmad di rumahnya.

"Jadi dalam sehari keduannya berhasil diamankan di tempat yang berbeda, keduanya langsung di bawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lankut, "ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku telah melakukan aksi serupa dengan modus menyewa kamera menggunakan identitas palsu sebanyak enam kali di Wilayah hukum Polsek Sukarame.

"Jadi modusnya ini menyewa kamara di jasa penyewaan, dengan modal KTP dan KK palsu, yang mana uang sewanya dibayar separo dan dijanjikan akan dibayar lunas setelah memulangkan kamera yang di sewa, "ujarnya.

Untuk yang terjadi dengan korban Nindi sendri, bermula dari Rahmad yang berperan mencari sewa kamera melalui media Sosial Instagram. Kemudian menelpon calon korbannya dan berjanji untuk bertemu.

"Setelah dapat calon korbannya, kedua pelaku ketemuan dengan korban, lalu tersangka membayar sewa kepada korban sebesar Rp300 ribu, "ucapnya.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (31/1) dan korban melapor pada Selasa (6/2). Setelah mendapat kamera yang disewa tersangka menjual kamera hasil penipuan tersebut melalui jual beli online dan ketemu dengan para konsumen di pinggir jalan.

"Jadi barang hasil curiannya di posting di media sosial, lalu jika ada yang menawar dan hendak membeli, keduanya sering bertransaksi di pinggir jalan dengan pembelinya, "ucapnya.

Setiap kamera di jual bervariasi antara Rp1 juta sampai dengan Rp2 juta. Lalu uang hasil kejahatannya digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan bersenang-senang.

"Uangnya di bagi dua, keduannya ini berlasan lantaran tidak memiliki pekerjaan, sehingga nekat melakukan aksi kejahatan tersebut guna selalu memiliki uang pegangan di tangan, "ujarnya. (pip/wdi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andres Bawa Kabur Mobil Tetangga, Modus Alamat Palsu


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler