jpnn.com - Bud akan merasakan dinginnya lantai penjara karena menyamar sebagai polisi gadungan.
Majelis hakim menjeratnya dengan Pasal 228 KUHP.
BACA JUGA: Pelaku Diduga Gunakan Dokumen Asli Milik KPK
Bud dinyatakan bersalah karena menipu janda muda Eva Listiana (32), warga Kecamatan Kota Besi.
“Hakim sependapat dengan tuntutan kami (jaksa) dengan satu tahun penjara yang terbukti pasal 228 KUHP,” kata JPU Kejari Kotim Dewi Khartika ketika dikonfirmasi Rakyat Sampit, Minggu (1/1).
BACA JUGA: Piza Tak Bertuan di Kantor Polsek Abepura, Sayang...
Meskipun sempat memohon keringanan hukuman, pria beristri itu tetap saja diganjar dengan vonis cukup berat.
Meski begitu, tanpa berpikir panjang, warga Jalan Samudera, Kecamatan Kota Besi ini tetap menyatakan menerima putusan itu.
BACA JUGA: Aduhh..Mbak Widya Ternyata Pintar Menipu Orang
Perbuatan Bud berawal kala dirinya mengaku ingin beristri dua.
Demi bisa menggaet Eva, dia malah mengaku sebagai polisi.
Agar lebih meyakinkan, dia juga mengenakan seragam polisi yang dibeli dari seseorang dengan harga Rp 40 ribu.
Untuk meyakinkan korban, dia pernah mengaku bertugas di Satreskoba Polres Kotim dan di Polsek Cempaga.
Tidak hanya itu, korban semakin terpikat setelah Bud berjanji akan melamar dengan mahar Rp 200 juta.
Dia bahkan meminta keluarga korban menyiapkan acara meriah.
Pasalnya, dia akan datang bersama keluarga dari Kota Palangka Raya.
Apesnya, kedok Bud terbongkar saat sejumlah keluarga dari pihak korban mulai curiga.
Keluarga korban akhirnya mengecek status Bud.
Kedok Bud sebagai polisi gadungan akhirnya terbongkar. (nac/ang)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-hati! Nomor HP Ini Sering Dipakai Menipu
Redaktur & Reporter : Ragil