jpnn.com - JPNN.com – Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi kini sudah menyandang status terdakwa kasus suap dan tindak pidana pencucian uang. Dia terjerat OTT KPK pada 11 April 2016 lalu.
Namun, jauh sebelum penangkapan itu Ojang ternyata sudah pernah berurusan dengan petugas KPK. Hanya saja petugas KPK yang dimaksud di sini adalah versi abal-abal.
BACA JUGA: Piza Tak Bertuan di Kantor Polsek Abepura, Sayang...
Ya, pada 2015 silam Ojang didatangi seorang pria bernama Irmanto (Ir) yang mengaku petugas KPK. Ketika itu, membawa sejumlah dokumen yang menunjukkan keterlibatan Ojang dalam praktik korupsi di Pemerintah Kabupaten Subang.
Pelaku pun menawarkan bantuan kepada Ojang supaya berkas-berkas tersebut tidak sampai ditindaklanjuti lebih jauh oleh KPK. Namun, Ir meminta imbalan sejumlah uang atas jasanya tersebut.
BACA JUGA: Aduhh..Mbak Widya Ternyata Pintar Menipu Orang
Ojang pun menyanggupi tawaran tersebut. Secara bertahap sejak Maret 2015 hingga April 2016, politikus PDI Perjuangan itu telah menyetor Rp 1,1 miliar kepada sang petugas KPK gadugan.
Apes bagi Ir, KPK menangkap Ojang pada April 2016 lalu. Aksi dia ikut terbongkar seiring dengan semakin dalamnya penyidik KPK mengorek-ngorek kasu Ojang.
BACA JUGA: Hati-hati! Nomor HP Ini Sering Dipakai Menipu
Kini kasus penipuan Ir sudah ditangani oleh Polda Jawa Barat. Dia dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dan terancam dihukum lima tahun penjara.
Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan menjelaskan, pelaku mengambil uang dari Ojang dengan secara bertahap dengan dibayarkan oleh salah satu staf Ojang yakni Tantan Sumaryana sebesar Rp 600 juta dan oleh Ojang sendiri sebesar Rp 575 juta.
”Maka totalnya Rp 1,175 miliar," kata Anton di Mapolda Jabar, Jumat (30/12).
Pihaknya juga masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Pasalnya, diduga ada orang lain yang membantu Ir menjalankan aksinya.
Kecurigaan itu lantaran berkas-berkas yang digunakan Ir untuk menakut-nakuti Ojang dicurigai memang dokumen asli milik KPK.
”Ir ini pelaku utama, tidak sendiri. Ada jaringan lain yang ikut serta, sebab dia bisa mendapatkan data dan berkas-berkas KPK,” kata Anton.
Berkas yang dimaksud, katanya, yakni aporan dugaan korupsi anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, berkas tentang tata cara pengelolaan dana BPJS, berkas tentang laporan pungutan CPNS di Kabupaten Subang, berkas tentang laporan hasil evaluasi kelancaran pembangunan Pasar Subang.
Kemudian, selembar kuitansi pembayaran take over pasar tradisional, berkas perjanjian kerja sama Pemkab Subang dengan pihak ketiga soal pasar, hingga berkas laporan hasil pemeriksaan BPK RI.
Semua berkas tersebut dicap menggunakan cap KPK. Belakangan beberapa berkas yang sama benar-benar dijadikan bukti oleh KPK untuk menjerat Ojang.
Anton pun mengaku akan minta bantuan KPK untuk menyelidiki lebih jauh kasus ini.
”Kami langsung melakukan pengembangan, serta akan meminta bantuan dari KPK,” ujarnya. (yul/rie/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkenalan di Facebook, Merayu untuk Bertemu, Lalu...
Redaktur & Reporter : Adil