jpnn.com - SAMPIT – Busri alias Ibus terancam menghabiskan masa tuanya di penjara. Pria 43 tahun tersebut kini terancam dipenjara sepuluh tahun. Sebab, dia tertangkap menjalankan perjudian jenis toto gelap.
Pihak berwajib menjerat Busri dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
BACA JUGA: Miris, Serapan Dana Desa Sangat Minim
“Modus transaksi, pembeli pasang angka lewat pesan singkat (SMS) dan ada juga langsung datang ke rumahnya (Ibus),” ujar Kapolsek Ketapang, Kompol Rio Alexander Panelewen, Sabtu (3/9).
Menurut Rio, pelaku ditangkap ketika sedang melayani pelanggan dengan cara memesan angka melalui pesan singkat. Saat ini, pihaknya sedang mendalami kemungkinan ada jaringan yang mengarah ke bandar besar.
BACA JUGA: Tahun Baru 2017, H.AS. Hanandjoeddin Diharapkan jadi Bandara Internasional
“Untuk jaringan togel di Sampit masih selidiki, jika memang masih akan kami kejar dan tangkap pelakunya,” tegasnya.
Dia menambahkan, omzet kotor yang didapatkan Ibus sangat besar. Nilainya mencapai sekitar Rp 30 juta per hari
BACA JUGA: Ya Tuhan! Pria Ini Sembunyikan Narkoba di Alkitab, Nih Mukanya
“Kami berharap Ketapang bebas judi dan obat-obatan terlarang. Peredaran obat keras dan perjudian akan jadi perhatian serius. Jika ada yang ketahuan berani mengedarkan atau judi akan kami tangkap siapa saja orang itu,” ujarnya. (dc/mir/fm/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita yang Dikenal Baik Itu Dibunuh Bandit
Redaktur : Tim Redaksi