jpnn.com, SURABAYA - Tri Setyawati, seorang model cantik asal Surabaya kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam tuntutan jaksa, Tri dituntut 6 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 351 tentang penganiayaan.
BACA JUGA: Duh, Lirikan Tante Seksi Bikin Bule Norwegia Kalap
Atas tuntutan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Belly Vidiasatyawan menyatakan akan melakukan upaya hukum pembelaan.
"Terdakwa tidak melempar gelas minuman kepada korban Ade Enny Setiawan, melainkan hanya menyiram minuman ke muka korban," tegas Belly.
BACA JUGA: Model Cantik Surabaya Ini Bantah Lempar Gelas ke Saingannya
Seperti diketahui, terdakwa melempar gelas minuman kepada korban Ade Enny Setiawan, saat sedang berada di Top Ten Club Coyote Jalan Basuki Rahmat Surabaya.
Terdakwa merasa cemburu karena korban dekat dengan pacarnya Hendra, pada saat di Diskotek Top Ten.(end/jpnn)
BACA JUGA: Mantan Istri Menikah Lagi, Gondes Hajar Anak Kandung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Pembunuh Mahasiswi PSK
Redaktur & Reporter : Natalia