Pengakuan Pembunuh Mahasiswi PSK

Selasa, 22 Agustus 2017 – 00:25 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALU - Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan Keri Kariri (27), seorang mahasiswi yang juga PSK di eks lokalisasi Tondo tepatnya di Cafe Ledia, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Disebutkan bahwa pelaku melakukan tusukan ke tubuh korban karena tidak puas dengan pelayanan yang diberikan korban. Padahal pelaku membayar hanya Rp80 ribu.

BACA JUGA: Ketuk Jendela Rumah Mantan Istri Dini Hari, Oh…Ngeri!

Saat press release terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Senin (21/8) kemarin, disebutkan bahwa pada 15 Agustus 2017, korban dianiaya pelaku Asrul (20 ) di salah satu café dengan luka tusukan di bagian perut, leher, dagu sebelah kanan dan kiri.

Bahu tangan kanan dan kepala bagian kanan belakang korban juga kena senjata tajam.

BACA JUGA: Duh...Luna Babak Belur Dipukul dan Ditendang Pacar

Wakapolres Palu, Kompol I Wayan Sudarmanta menyatakan, korban sempat dilarikan ke RS Undata Palu. Namun nahas, korban meninggal dunia meski tim medis sudah berusaha melakukan pertolongan.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Palu Timur. Pelaku juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Palu Timur. Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau dapur berhahan stenlis dengan gagang kayu berukuran sekitar 10 cm,” kata Wakapolres saat memberi keterangan.

BACA JUGA: Mau Makan Enak Tapi Kasih Uang Belanja Sebegini, Haaaduh...

Untuk sementara, motif tersangka Asrul sehingga menganiaya korban hingga tewas karena kurang puas dengan pelayanan korban saat melakukan hubungan terlarang

”Intinya ada miskomunikasi dengan ketidakpuasan pelanggan yang diberikan oleh korban, sehingga munculah rasa kecewa pelaku,” sebut Wayan.

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal. Pelaku diancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Juga dijerat Sub Pasal 338 KUHPidana yakni merampas nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.

Asrul saat dimintai keterangan mengakui, sangat menyesali perbuatannya. Dia melakukan hal itu sudah tidak terkontrol.

“Saya lama di dalam kamar. Saat dia (korban) menyiku saya, lalu mengancam akan memanggil petugas jaga (tukang pukul), di situ saya langsung cabut pisau yang saya bawa dari tempat kerja. Saya ancam dia, namun tetap melawan. Makanya saya langsung arahkan pisau ke tubuhnya,” ungkapnya.

Asrul menyatakan, melakukan penusukan kepada korban di bagian perut, leher, dan pada arah dagu kanan dan kiri. Dia juga mengakui membayar korban Rp80 ribu. (who)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aiiih...Model Cantik Kesal, Lempar Gelas Karena Cemburu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler