Model Majalah Dewasa Beiby Putri Terdampak Pandemi, Simak Penjelasan Pak Yusri

Kamis, 11 Februari 2021 – 17:52 WIB
Model majalah dewasa Beiby Putri saat dihadirkan di jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2) sore. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Model majalah dewasa Beiby Putri (28) alias IPT dibekuk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu di salah satu apartemen, Cipinang Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur pada 5 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka merupakan seorang publik figur yang sehari-hari menjual barang lewat media sosial.

BACA JUGA: Kombes Yusri: Beiby Putri 4 Kali Beli Narkoba di Johar Baru

"IPT adalah publik figur sering tampil di beberapa majalah yang ada. Kemudian sampai dengan saat ini di masa pandemi dengan job yang berkurang kemudian dia bekerja sekarang menjual beberapa barang-barang melalui media online," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2).

Lebih lanjut, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, penangkapan Beiby bermula adanya laporan masyarakat bahwa ada seorang wanita sering menggunakan narkoba.

BACA JUGA: Info dari Kombes Yusri: Polisi Tangkap Model Majalah Dewasa Beiby Putri

Lalu, polisi melakukan penyelidikan, menggerebek Beiby dan menciduknya, lantas membawanya ke Resnarkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.50 WIB.

"Ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang wanita di dalam apartemen sering menggunakan narkoba. Kemudian kami lidik dan gerebek di dalam kamar tersebut," katanya.

BACA JUGA: Tegang, Mobil Hitam Dikejar Polisi, Terjebak Kemacetan, Ada Perempuan, Oh Ternyata

Hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan 2 plastik klip berisi serbuk. Perinciannya, 0,2 gram narkoba jenis sabu dan 1,85 gram merupakan tawas.

"Setelah dicek ternyata yang 1,85 gram ini adalah tawas. Lalu klip kedua yang 0,2 gram ini jenis sabu-sabu," katanya.

Berdasarkan pengakuan Beiby, dia sudah memesan narkoba sebanyak 4 kali.

Polisi juga sudah melakukan tes urine Beiby, hasilnya positif metafitamin.

"IPT kami gelandang ke narkoba Polda Metro Jaya. Kami lakukan swab test dan negatif, kami periksa urine dan positif metafetamin," pungkas Yusri.

Atas perbuatannya, Beiby dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler