Modus 2 Wanita Muda di Inhil Lakukan Investasi Bodong Hingga Rp 6,3 Miliar

Selasa, 23 Juli 2024 – 11:54 WIB
NAL (26) dan RM (28) diamankan Tim Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) terkait investasi bodong sebesar Rp 6,3 miliar. Foto: Polres Inhil

jpnn.com, INHIL - Wanita berinisial NAL (26) dan RM (28) diamankan Tim Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) terkait kasus penipuan investasi bodong di Toko Admirable Five.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengatakan RM, selaku pemilik usaha konveksi Admirable Five bekerja sama dengan terangka NAL untuk menawarkan investasi bodong dengan keuntungan fantastis 10 persen hingga 20 persen per bulan.

BACA JUGA: Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran

NAL berperan sebagai pencari investor melalui media sosial pribadinya.

“Awalnya, para korban memang mendapatkan keuntungan sesuai perjanjian. Namun, setelah banyak korban berinvestasi, Admirable Five tidak dapat lagi memberikan keuntungan dan modal para korban,” kata Budi kepada JPNN.com, Selasa (23/7).

BACA JUGA: Detik-Detik Penikaman Balita yang Tewas di Inhil, Ini Tampang Pelakunya

Setelah para korban tidak menerima lagi keuntungan, terungkap bahwa skema yang dijalankan adalah gali lubang tutup lubang, di mana keuntungan investor lama dibayarkan menggunakan modal investor baru.

Pada 17 November 2023, NAL melalui WhatsApp memberitahukan kepada para korban bahwa Admirable Five tidak dapat lagi memberikan keuntungan dan modal.

BACA JUGA: Geram Kapolres Jember 5 Anggotanya Dikeroyok Pesilat PSHT, Aipda Parmanto Terluka Parah

“Para korban membuat laporan setelah mengetahui kegiatan yang mereka ikutu adalah Investasi bodong yang mana keuntungan yang di didapat para investor, yang di peroleh dari modal investor lainya (system gali lobang),” tambahnya.

Budi menjelaskan penipuan ini telah berlangsung sejak September 2022 dan menjerat 140 korban dengan total kerugian mencapai Rp 6,3 miliar.

“Adapun yang dapat dibuktikan penyidik Satreskrim Polres Inhil saat ini sebesar Rp 1,4 miliar dari 20 Korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi,” tuturnya.

Kedua pelaku kini diamankan di Rutan Polres Inhil dan dijerat Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan Ini Akan Mencalonkan Diri Sebagai Ketua PWNU Jawa Timur


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler