Modus A Gelapkan Mobil Rental Wajib Diwaspadai, Jangan Sampai Jadi Korban

Senin, 04 April 2022 – 18:47 WIB
Pemuda berinisial A (tengah berkaus merah) saat ditangkap Anggota Satreskrim Polres Bontang, Kalimantan Timur seusai menggelapkan mobil yang dia sewa di sebuah rental. Foto : Polres Bontang.

jpnn.com, BONTANG - Tim Gabungan Satreskrim Polres Bontang dan Polres Kutai Barat meringkus pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat pada Minggu (3/4/2022).

Pelaku berinisial A yang kini meringkuk di tahanan Polres Bontang itu ditangkap di Kabupaten Kutai Barat, Minggu (3/4/2022).

BACA JUGA: Polisi Datang, Pembalap Liar Tiba-Tiba Buang Sesuatu, Setelah Diperiksa Ternyata

Kabag Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan pura-pura menyewa mobil merek Toyota Kijang Innova bernopol KT 1830 ZF di rental milik Sahransyah pada Senin 21 Maret 2022.

Mobil tersebut dirental untuk dibawa ke Samarinda mengambil barang dagangan selama dua hari dengan tarif sewa sebesar Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Pemprov DKI Bahas RUU Kekhususan Jakarta Jelang Pemindahan IKN

"Pelaku berpura-pura menyewa mobil dari sebuah rental di Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur," ujar Iptu Mandiyono ketika dikonfirmasi JPNN.com Senin (4/4).

Hingga Sabtu 26 Maret 2022 lalu, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil yang disewa. Sementara nomor ponsel pelaku sudah tak bisa dihubungi korban. 

BACA JUGA: Fakta Baru Nasabah BNI Kehilangan Uang Rp 3,5 Miliar dari Rekening, Tak Disangka

"Pelapor yang mengalami kerugian materi sekitar Rp 75 juta, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Badak, Polres Bontang," terangnya. 

Setelah mendapatkan laporan, petugas gabungan dari unsur Satreskrim Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Muara Badak bergegas melakukan pengejaran. 

Setelah melakukan penyelidikan yang berliku, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kabupaten Kutai Barat.

Pelaku kemudian dijemput tanpa perlawanan dari tempat persembunyiannya, Minggu (3/4).

"Kami koordinasi dengan Satreskrim Polres Kubar untuk mengamankan pelaku dari tempat persembunyian di Jalan KS Tubun, RT 10, Desa Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kubar," bebernya. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti mobil yang telah digelapkan pelaku beserta surat-surat kendaraan. 

BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka

"Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan," pungkasnya. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MS Sudah Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Sadis Itu Dilumpuhkan, Bravo, Pak Polisi


Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler