Pemprov DKI Bahas RUU Kekhususan Jakarta Jelang Pemindahan IKN

Senin, 04 April 2022 – 16:39 WIB
Kawasan Monas sebagai ikon DKI Jakarta. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membahas substansi usulan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta saat tak lagi menjadi ibu kota.

Hal ini menyusul rencana pemindahan IKN dari Jakarta ke Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

BACA JUGA: Wahai Kader Demokrat Penerima Duit Panas Bupati PPU, Siap-siap, ya

Menurut Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, pemprov telah membentuk tim perumus internal.

Tim kelompok kerja itu terbagi atas delapan sektor untuk mematangkan usulan RUU Kekhususan Jakarta.

BACA JUGA: PTM di DKI Selama Ramadan Hanya 6 Jam, Pemprov Yakin Tak Ada Penularan Covid-19

Sektor tersebut, yakni mobilitas dan logistik, ekonomi, investasi dan tata ruang, kesejahteraan masyarakat, fiskal, lingkungan, politik, dan pemerintahan, ekonomi digital dan readiness, serta tim penunjang.

“Kami menyiapkan Jakarta sebagai Kota Global dan  pusat perekonomian meski bukan lagi sebagai pusat pemerintahan,” kata dia di Balai Kota Jakarta, pada Senin (4/4).

BACA JUGA: PTM 100 Persen, Ini Aturan Jika Ada yang Terpapar Covid-19

Sigit menyebut masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawal usulan RUU Kekhususan Jakarta.

Untuk itu, portal resmi jakartakedepan.jakarta.go.id dihadirkan untuk memberikan akses layanan publik secara daring sehingga publik dapat mengikuti proses dan perkembangannya.

“Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya tentang apa yang harus dibenahi dari Jakarta, ide-ide kolaborasi untuk kemajuan Jakarta dan apa pun, melalui portal jakartakedepan.jakarta.go.id, ataupun media sosial milik Pemprov DKI Jakarta,” tuturnya.

Terdapat tiga menu atau kanal yang dapat diakses dalam portal ini. Kanal pertama adalah Sampaikan Aspirasimu.

Kanal itu diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan harapan singkat bagi Jakarta ke depan setelah tidak lagi menjadi ibu kota. Aspirasi yang dikirim akan tampil pada kolom aspirasi.

Kanal kedua, Isi Survei. Masyarakat dapat mengisi survei yang berisi tentang perpindahan ibu kota baru maupun pendapatnya tentang Jakarta. Terdapat saran, harapan dan ekspektasi untuk Jakarta di masa mendatang.

Kanal ketiga, Kenali Jakarta. Pada kanal ini masyarakat dapat mempelajari lebih lanjut serta mengikuti proses perkembangan pembahasan RUU Kekhususan Jakarta.

“Menu ini hadir agar masyarakat dapat melihat lebih dalam tentang sederet pencapaian Jakarta,” kata Sigit. (mcr4/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wagub Kaltim Minta Pembangunan IKN Nusantara tak Membebani Masyarakat


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler