jpnn.com - SEBATIK – Cara yang dilakukan para pengedar narkoba untuk mengelabui polisi semakin beragam. Salah satunya ialah cara yang digunakan pria berinisial AA. Dia memasukkan sabu-sabu ke modem WiFi.
Pria 40 tahun tersebut hanya memasukkan sabu-sabu seberat 184,4 gram. Namun, aksi lancung AA terendus petugas. AA pun harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Sebatik Timur.
BACA JUGA: Siswi SMP Jadi Muncikari, Teman Sekelas Dijual Rp 7 Juta
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Oman mengatakan, AA ditangkap di dermaga tradisional Desa Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur, Jumat (29/1) kemarin. Penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan pengawasan ketat di dermaga tersebut.
Ketika dilakukan pemeriksaan barang milik AA dan badannya, polisi menemukan sabu yang dimasukkan didalam barang elektronik modem WiFi yang berada di lipatan tas miliknya. (nal/ddq/jos/jpnn)
BACA JUGA: Terminal Kedatangan Sementara di Bandara Banjarmasin Sudah Beroperasi
BACA JUGA: Soal RTB, DPRD Bali Ingin Investor Siapkan Tenaga Kerja Lokal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habis Puluhan Juta untuk Makanan Eks Gafatar
Redaktur : Tim Redaksi