jpnn.com, JAKARTA - Direktur Perlindungan WNI (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI Judha Nugraha menilai ada pergeseran modus dalam melakukan penipuan terhadap para calon korban yang ditawari bekerja di luar negeri.
“Yang selama ini hanya dilakukan melalui sosial media, saat ini sudah menggunakan lingkaran terdekat, dari keluarga,” kata Judha dalam konferensi pers bersama Serikat Buruh Migran (SBMI) di Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Belasan Orang jadi Korban Perdagangan Orang dengan Modus Kerja di Luar Negeri
Direktur PWNI tersebut juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai macam tawaran bekerja di luar negeri, bahkan ketika tawaran tersebut datang dari anggota keluarga terdekat.
“Pastikan bahwa informasi tawaran tersebut kredibel. Cek dengan otoritas yang ada di daerah masing-masing, seperti Disnaker, BP2MI, lakukan cross-check,” ujar Judha.
BACA JUGA: Agar Mantan TKI Pintar Kelola Uang dari Hasil Kerja di Luar Negeri
Dia menegaskan bahwa berangkat kerja ke luar negeri tanpa visa kerja dan tanpa menandatangani kontrak kerja di Indonesia adalah penipuan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal SBMI Juwarih mengatakan para korban diduga dipaksa untuk merekrut orang baru lebih banyak jika mereka ingin kembali pulang ke daerah asal.
BACA JUGA: Manfaatkan Bonus Demografi, Kemnaker Perluas Peluang Kerja di Luar Negeri
“Terindikasi bahwa korban pun disuruh untuk melakukan perekrutan. Jadi kami masih belum tergambarkan bahwa dia itu sebagai perekrut atau sebagai korban,” ujar Juwarih.
Pada 16 Agustus, SBMI menerima pengaduan dari keluarga para korban dan mengatakan bahwa mereka ditawari untuk bekerja di Thailand dengan gaji tinggi.
Namun, keluarga korban mendapat kabar bahwa anggota keluarga mereka ternyata ditempatkan di Myanmar dengan upah yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, serta tidak mendapat istirahat maupun akses komunikasi yang cukup. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif