jpnn.com - MEDAN - Aksi perampokan sepeda motor kian marak di Kota Medan. Modus yang dilakukan para pelaku pun beragam. Kali ini, modus pelaku masih terbilang baru. Mereka memanfaatkan jasa pekerja seks komersil (PSK) sebagai umpannya.
Informasi yang diperoleh Sumut Pos (Grup JPNN) Senin (19/1) siang, korbannya adalah Tanta Christian Tarigan (23) warga Jalan Gaperta Ujung Gang Usman, Medan Helvetia. Korban dirampok tiga pelaku yang diduga bekerja sama dengan seorang PSK di Jalan KH Wahid Hasyim, kemarin (17/1) malam.
BACA JUGA: Disergap Berani Bacok Polisi, Didor
Malam itu sekira pukul 21.30 WIB, korban sedang menunggu temannya di lokasi di atas sepeda motornya Honda Beat putih BK 4363 AEO.
Tiga pelaku yang sudah mengintainya kemudian mendekati korban. Pelaku pun menawarkan seorang PSK. Namun, korban menolak lantaran sedang menunggu rekannya.
BACA JUGA: Ketahuan Warga, Pencuri Motor Sembunyi Berjam-Jam di Plafon
Seakan tak kehabisan akal, pelaku kemudian mengajaknya untuk minum-minum. Namun, lagi-lagi korban menolak sehingga pelaku marah. Pelaku yang sudah emosi kemudian merampas kunci sepeda motor korban dan memukulinya.
Selanjutnya pelaku menguras harta benda milik korban seperti handphone dan uang ratusan ribu. Setelah itu pelaku meninggalkan korban di lokasi.
BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Lepas 3 Tersangka Pemerkosaan
Usai ditinggal pelaku, rekan korban pun datang dan diceritakan peristiwa yang dialaminya. Korban dan rekannya kemudian menuju ke kantor Polsek Medan Baru untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kapolsek Medan Baru Kom pol Ronny N Sidabutar mengatakan, dari laporan pengaduan korban pihaknya melakukan penyelidikan. Walhasil, seorang pelaku bernama Nando Sianipar (23) warga Sunggal ditangkap sehari setelah aksi perampokannya. Sedangkan dua rekannya masih dalam pengejaran.
Dari keterangan tersangka Nando, kata Ronny, dia menjual sepeda motor milik korban kepada seorang penadah bernama Frendi Ruli Siregar (35) warga Jalan Sei Mencirim seharga Rp3 juta.
Benar saja, saat digerebek rumah Frendi petugas menyita sepeda motor milik korban dan sejumlah kendaraan roda dua lainnya yang diduga hasil kejahatan."Dari Frendi kita sita 8 unit sepeda motor, sementara milik korbannya sudah dijual penadah tersebut," ujarnya.
Ronny menyebut, komplotan pelaku ini sudah beraksi 3 kali dengan modus yang sama di seputaran Jalan KH Wahid Hasyim. "Kasusnya masih kita kembangkan dan dua pelaku lagi sedang diburon," sebutnya.
Ia mengimbau, bagi masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor tersebut (lihat grafis) silahkan datang ke kantor Polsek Medan Baru, Jalan Nibung Utama dengan membawa surat-surat lengkap."Kedua tersangka kita jerat Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," tandasnya.
Sementara itu, Nando yang diwawancarai mengaku biasa beraksi bersama kedua rekannya Rido dan Dalup. "Dua kawan buron bang, enggak tahu sekarang mereka di mana. Itulah terakhir kali 'main' dan setelah itu aku ditangkap," akunya.
Nando juga mengaku, uang hasil kejahatannya sebagian besar digunakan untuk membeli narkoba dan minum-minuman keras. "Baru 6 bulan aku 'main' bang, habis mau gimana lagi enggak ada kerjaan," ujarnya. (ris/ila)
Data sepeda motor yang diduga hasil kejahatan:
1. Mio Soul hitam BK 6074 ACB
2. Beat putih BE 6535 HX
3. Beat putih BK 5612 AEL
4. Xeon hitam BK 4176 ABL
5. Vario FI putih BK 4697 AFB
5. Satria FU hitam-oranye BK 6949 AER
6. Mio Sporty hitam BK 4959 ACC
7. Honda Legenda hitam BK 2314 HP
8. Supra X 125 hitam-hijau BK 2058 ADK.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Lepas Tiga Tersangka Pemerkosa Siswi SMP
Redaktur : Tim Redaksi