jpnn.com, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber modus eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Jaksa menyebut Ajay meminta kepada sekretaris daerah yang pada saat itu dijabat Dikdik S Nugrahawan untuk mencari uang ke sejumlah PNS.
BACA JUGA: Eks Wali Kota Cimahi Ditetapkan Tersangka Lagi oleh KPK
JPU KPK Tony Indra mengatakan sejumlah PNS itu terdiri dari berbagai kepala dinas, camat, hingga pejabat lainnya.
Menurutnya, uang yang diminta oleh Dikdik berdasarkan arahan Ajay itu sebesar Rp 5 juta - Rp 10 juta.
BACA JUGA: Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Eks Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK
"Mereka perintah sudah jelas, kumpulkan uangnya ke Ahmad Nuryana (Kepala BPKAD pada saat itu)," kata Tony di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Setelah dari uang terkumpul di Ahmad Nuryana, menurutnya, uang itu kemudian diteruskan ke Ajay.
BACA JUGA: Sebegini Sabu-Sabu yang Disuplai Irjen Teddy Minahasa kepada Alex Bonpis, Edan
Dalam dakwaan, suap itu dilakukan kepada Robin agar Ajay terbebas dari penyelidikan yang dilakukan KPK sekitar tahun 2019-2020.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ajay, yakni Fadli Nasution membantah terkait perintah Ajay kepada Dikdik itu.
Menurutnya Ajay hanya bercerita kepada Dikdik soal adanya penyidik KPK yang meminta sejumlah uang.
Menurut Fadli, Dikdik berinisiatif untuk meminta uang ke sejumlah PNS setelah mendengar cerita dari Ajay itu. Selain itu, dia mengklaim para PNS itu pun tidak mengetahui bahwa uang tersebut akan diberikan ke Ajay.
"Tidak ada perintah langsung, hanya ngobrol biasa saja Pak Ajay ke Pak Dikdik saat itu," kata Fadli.
Adapun pada persidangan lanjutan Jumat, ada sebanyak lima pejabat Pemerintah Kota Cimahi yang dihadirkan sebagai saksi. Jaksa pun mengonfirmasi satu per satu saksi terkait pengumpulan uang itu untuk Ajay.
Ajay sebelumnya didakwa menyuap Stepanus sebesar Rp507 juta untuk mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi di Bandung Raya dan Cimahi pada tahun 2019-2020.
Dakwaan kepada Ajay itu berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Menangkap Alex Bonpis
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti