Modus Open BO, Pasutri Rampok Pelanggan di Palembang

Senin, 20 Februari 2023 – 17:09 WIB
Ketiga tersangka perampokan modus Open BO saat diamankan di Polrestabes Palembang, Senin (20/2). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Pasangan suami istri (Pasutri) Mita Purnama Sari (21), dan Akbar Pradana (26) melakukan perampokan terhadap Raehan Linransyah Putra (19) dengan modus open BO lewat aplikasi MiChat.

Akibatnya, pasutri ini bersama rekannya Ibrahim Fazlan (24) harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Seberang Ulu (SU) II, Palembang atas tindak pidana pasal 365 KUHP Jo Pasal 368 KUHP.

BACA JUGA: Maling Bermodus Minta Sumbangan Beraksi di Palembang, Pelaku Mak-Mak

Kapolsek SU II Palembang Kompol Handryanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrean mengatakan bahwa peristiwa yang dialami korban berawal dari transaksi dengan pelaku Mita melalui aplikasi MiChat Rp 400 ribu.

Setelah terjadi kesepakatan, pelaku dan korban janjian bertemu di Jalan Ki Anwar Mangku, Lorong Asli, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II, Palembang pada Sabtu (18/2) pukul 02.30 WIB.

BACA JUGA: 2 Bajing Loncat Ditangkap di Palembang, Begini Penampakannya

"Jadi modusnya, Akbar ini menjual istrinya (Mita) lewat aplikasi MiChat, ketika bertemu di TKP, terjadilah perdebatan soal bayaran, sehingga korban bermaksud membatalkan," kata Handryanto.

Saat di lokasi kejadian, tersangka Mita langsung menghubungi suaminya, Akbar yang sudah siap siaga.

BACA JUGA: 10 Kali Beraksi, 2 Jambret Ditangkap di Palembang, Ada yang Kenal?

Adapun Akbar datang bersama rekannya yang bernama Ibrahim.

"Pelaku Akbar dan Ibrahim melakukan pengancaman terhadap korban,” tambah Handryanto.

Para pelaku meminta uang sebanyak Rp 2 juta kepada korban.

Namun, korban mengaku hanya memiliki uang Rp 1 juta.

Para pelaku kemudian merampas ponsel milik korban.

"Selain mengamankan para pelaku, anggota kami turut mengamankan satu unit ponsel, satu buah pisau, dan uang Rp 1 juta, saat ini mereka juga tengah melakukan pemeriksaan intensif penyidik, guna pengembangan lebih lanjut," beber Handryanto.

Sementara itu, pelaku Mita mengatakan bahwa ia sering melakukan Open BO alias jual diri melalui aplikasi online.

“Saya sering melakukan hal itu, tetapi tidak di hotel, melainkan pelanggan akan datang ke rumah setelah terjadi kesepakatan,” kata Mita.

Mita menyebut, dirinya sangat kesal saat korban hendak membatalkan pesanan.

"Saat itu saya kesal dia membatalkan pesanan. Dari itu, saya telepon suami dan terjadilah seperti itu,” pungkas Mita. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler