jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap pelaku kasus pencurian handphone seorang warga di dalam salah satu masjid di Jalan Raya Patal Banjaran, Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan bahwa pelakumerupakan cewek berinisial RV (16).
BACA JUGA: Deretan Fakta Kasus Pencurian Spion Mobil di Jaksel, Baca Nomor 4, Hati-hati
Aksi pelaku yang terjadi pada Rabu (25/8) itu terekam CCTV.
"Jadi anak ini (pelaku) masuk ke masjid dengan modus ingin salat," kata Indra dalam keterangan tertulis, Senin (6/9).
BACA JUGA: Kasus Pencurian Spion Mobil Marak Terjadi, Ternyata Begini Modusnya, Waspadalah
Indra menambahkan bahwa korban yang saat itu juga berada di masjid hendak salat duha. Selanjutnya, korban meletakkan tasnya dan pergi mengambil air wudu.
"Anak di bawah umur tersebut (pelaku) langsung mengambil barang milik korban yang saat itu sedang mengambil air wudu," ujar Indra.
BACA JUGA: Pencurian Spion Mobil Marak, Kombes Azis Turunkan Tim, 15 Pelaku Ditangkap
Pelaku mencuri tas korban kemudian kabur menggunakan sepeda motor. Atas kejadian itu, korban kehilangan handphone-nya dan dompetnya yang disimpan di dalam tasnya.
Polisi yang mendapat laporan kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan.
"Anak di bawah umur tersebut (pelaku) kami amankan di wilayah Margahayu Raya, Kota Bandung," ujar Indra.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dean Pahrevi