Modus, Upal Dibelanjakan di Warung Kecil

Kamis, 30 September 2010 – 10:26 WIB

SELONG -- Dugaan pengedar uang paslu (upal) suka membelanjakan uangnya di warung-warung kecil, terbuktiKomplotan pengedar upal dibekuk Polres Lombok Timur (Lotim), setelah menerima laporan dari salah seorang pedagang di Desa Perigi Kecamatan Suela, Senin malam lalu

BACA JUGA: Iseng Taruh Batu di Rel, Ditangkap

Saat itu, pelaku, Qr, membeli sekitar enam bungkus rokok di warungnya


Dari tertangkapnya Qr, dibekuk juga komplotannya, yakni Jn dan Mn, warga Apitaik, Kecamatan Pringgabaya

BACA JUGA: Suami Gorok Istri, Anak Mandi Darah

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan di tahanan Mapolres Lotim


Kapolres Lotim AKBP Erwin Zadma di ruang kerjanya kemarin menjelaskan, pihaknya menyita barang bukti (BB) upal sejumlah Rp 9 juta.  Uang itu terdiri dari Rp 4 Juta pecahan 100 ribu dan Rp 5 Juta pecahan 50 ribu

BACA JUGA: Pistol Ditahan, Pemilik Bebas

“BB dan pelaku kami amankan untuk pengembangan lebih lanjutKhususnya untuk menangkap Bw,” tegasnya.

Diceritakan, kasus ini berkat laporan pedanag yang curiga uang yang dipakai membayar itu palsu"Karena  tidak seperti uang pada umumnya, si pedagang memanggil warga lainnya dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat,” paparnya.

Polisi langsung bergerak memburu dan menangkap QrBersama Qr polisi mengamankan enam bungkus rokok dan upal senilai Rp 850 ribu.  Dari sanalah kasus upal ini dikembangkan“Qr kami bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnyaQr mengaku mendapatkan upal itu dari JnJn memberikan upal kepada Qr dengan sistem 1: 2Artinya, uang asli satu juta ditukar dengan upal senilai dua jutaSaat itu Qr membeli sekitar Rp 3 juta upalSetelah itu Qr bekerjasama dengan MnMn dijanjikan komisi 10 persen jika mampu mengedarkan upal ke masyarakat“Kemarin (Selasa, Red) kami menangkap dua tersangka lainnya Jn dan Mn,” ujar kapolres.

Setelah Jn tertangkap, polisi kembali mengembangkan kasus iniMenurut keterangan Jn, upal itu diperolehnya dari Bw warga Jember, Jawa TimurJn menjelaskan, beberapa waktu lalu dia dihubungi via teleponDia diajak kerjasama untuk bisnis madu dan susu kuda liar“Karena istri Jn adalah perempuan asli Bima,” ungkap pria yang gemar fotografi makro itu.

Polisi lantas membawa Jn bertemu Bw di sebuah penginapan di MataramKarena tidak terjadi kesepakatan harga, Bw menawarkan bisnis upal kepada Jn, dengan sistem 1: 3Sebenarnya Jn menolak karena tidak mempunyai uangNamun Bw mengatakan, pembayaran bisa dilakukan belakangan“Jn akhirnya menerima tawaran ituDia diberikan upal Rp 9 Juta,” terang kapolres.

Pria yang gemar menunggangi motor cross ini menambahkan, Jn kemudian menjual upal itu kepada QrSisanya ditanam di sawah sekitar tempat tinggalnyaSaat ditangkap, Jn hendak mengedarkan upal-upal ituUpal itu disebunyikan di kaki kiri dan kanannya“Saat kami geladah kami menemukan upal senilai sekitar Rp 7 juta di kaki kiri dan kanannya dengan diikat karet gelang,” paparnya(rur/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Daging Oplosan, Divonis 2,5 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler