MAKASSAR -- Setelah sempat ditahan dua malam, penyidik Polsekta Tamalate melepaskan warga sipil pemilik senjata api bernama Saktiawan, 37Pria berprofesi sebagai kontraktor itu hanya dikenakan wajib lapor.
Kepala Unit Reskrim Polsekta Tamalate, Iptu Ahmad Canggi, menjelaskan, Saktiawan tidak ditahan dan hanya wajib lapor karena barang bukti pistol jenis FN miliknya masih ada di laboratorium forensik Polda Sulsel.
"Tidak bisa serta merta kami menetapkan tersangka dan melakukan penahanan
BACA JUGA: Jual Daging Oplosan, Divonis 2,5 Tahun
Sebab, barang bukti pistol masih ada di LabforMenurut Ahmad Canggi, pistol milik Saktiawan menggunakan peluru biji terbuat dari plastik
BACA JUGA: Dipaksa Minum Air Seni Suami, Dibakar
Peluru tersebut mirip yang digunakan senapan burung"Meski pihak Perbakin memberikan keterangan bahwa pistol dimaksud tak berbahaya, namun itu tidak bisa dijadikan dasar hukum
BACA JUGA: Dari Urusan Diskotek, Darah Muncrat
Perbakin kan bukan saksi ahli dalam kasus ini," ujar Ahmad Canggi.Kepala Polsekta Tamalate, AKP Suaeb A Madjid, menambahkan, pemilik pistol tidak ditahan namun diminta rutin melapor guna pemeriksaan lebih lanjutSaktiawan ditangkap membawa pistol lantaran terjaring razia di depan Polsekta Tamalate, Senin malam, 27 September(ram)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rampok Tewas di Tangan Korbannya
Redaktur : Tim Redaksi