Pistol Ditahan, Pemilik Bebas

Kamis, 30 September 2010 – 08:24 WIB

MAKASSAR -- Setelah sempat ditahan dua malam, penyidik Polsekta Tamalate melepaskan warga sipil pemilik senjata api bernama Saktiawan, 37Pria berprofesi sebagai kontraktor itu hanya dikenakan wajib lapor.

Kepala Unit Reskrim Polsekta Tamalate, Iptu Ahmad Canggi, menjelaskan, Saktiawan tidak ditahan dan hanya wajib lapor karena barang bukti pistol jenis FN miliknya masih ada di laboratorium forensik Polda Sulsel.

"Tidak bisa serta merta kami menetapkan tersangka dan melakukan penahanan

BACA JUGA: Jual Daging Oplosan, Divonis 2,5 Tahun

Sebab, barang bukti pistol masih ada di Labfor
Nanti hasil pemeriksaan Labfor menjadi dasar langkah yang akan dilakukan selanjutnya," kata Ahmad Canggi, kemarin.

Menurut Ahmad Canggi, pistol milik Saktiawan menggunakan peluru biji terbuat dari plastik

BACA JUGA: Dipaksa Minum Air Seni Suami, Dibakar

Peluru tersebut mirip yang digunakan senapan burung
Karena itu, pistol disita lantaran sangat berbahaya jika digunakan sembarangan.

"Meski pihak Perbakin memberikan keterangan bahwa pistol dimaksud tak berbahaya, namun itu tidak bisa dijadikan dasar hukum

BACA JUGA: Dari Urusan Diskotek, Darah Muncrat

Perbakin kan bukan saksi ahli dalam kasus ini," ujar Ahmad Canggi.

Kepala Polsekta Tamalate, AKP Suaeb A Madjid, menambahkan, pemilik pistol tidak ditahan namun diminta rutin melapor guna pemeriksaan lebih lanjutSaktiawan ditangkap membawa pistol lantaran terjaring razia di depan Polsekta Tamalate, Senin malam, 27 September(ram)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rampok Tewas di Tangan Korbannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler