PALEMBANG -- Gara-gara menjual daging sapi yang dioplos daging babi, Suwarno (52) warga Jl Pandawa Lr Nakula Kelurahan 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang ini divonis 2 tahun 6 bulan (2,5) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang kemarin (29/9).
Hakim ketua M Rozi Wahab SH MH menilai terdakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 huruf f UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen“Terdakwa menjual barang yang tidak sesuai dengan label atau promosi,” ujar Rozi
BACA JUGA: Dipaksa Minum Air Seni Suami, Dibakar
Putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Remami Yartini SH selama 3 tahun 6 bulan penjara.Terdakwa ditangkap 12 Mei 2010 sekitar pukul 07.30 WIB di Jl RE Martadinata simpang empat Lemabang Kelurahan 2 Ilir
BACA JUGA: Dari Urusan Diskotek, Darah Muncrat
Saat hendak dijual kembali oleh Sudarmo, ternyata daging itu sudah dicampur daging babi
BACA JUGA: Rampok Tewas di Tangan Korbannya
Sudarmo yang tidak tahu bahwa itu daging oplos bersama dengan polisi menemui terdakwaMenurut terdakwa, daging oplosan itu dibelinya dari Heri (DPO) dengan harga per kg Rp16 ribu di Pasar Jakabaring(mg41)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Bersenpi Tebar Teror di Perumahan
Redaktur : Tim Redaksi