Moeldoko Berbicara Tegas Soal Kasus Hukum Lukas Enembe

Kamis, 29 September 2022 – 19:20 WIB
Dokumentasi - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko berbicara tegas soal kasus hukum yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe

Mantan Panglima TNI itu menyatakan bahwa perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan gratifikasi proyek dari APBD dengan tersangka Lukas Enembe murni kasus hukum, dan tidak menyangut persoalan politik.

BACA JUGA: Lukas Enembe Terjerat Dugaan Korupsi, AHY Tunjuk Sosok Ini jadi Plt Ketua Demokrat Papua

“Saya mungkin bisa lebih keras lagi berbicara karena ini persoalannya soal hukum murni, bukan persoalan politik,” kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (29/9). 

Dia menyatakan tidak boleh ada pengecualian dalam penanganan kasus hukum. 

BACA JUGA: Info Terbaru dari Pengacara Soal Kondisi Kesehatan Lukas Enembe

Menurutnya, semua pihak memiliki kedudukan yang sama dalam hukum. 

"Maka siapa pun harus mempertanggungjawabkan di depan hukum, tak ada pengecualian," ungkap Moeldoko. 

BACA JUGA: KPK Beri Kesempatan Kedua buat Lukas Enembe

Dia berharap seluruh pihak mendukung proses hukum. 

Termasuk proses hukum dalam kasus yang menjerat Lukas Enembe. 

"Kalau mereka dalam perlindungan masyarakat yang dalam pengaruhnya Lukas Enembe, apa perlu TNI dikerahkan untuk itu? Kalau diperlukan, ya apa boleh buat," kata Moeldoko.

Dia juga mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengalokasikan anggaran cukup besar untuk pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di Papua. "Jangan justru kebijakan afirmatif itu diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Nah, kita tunggu saja proses hukumnya," ungkap Moeldoko. 

KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9). 

Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan masih sakit. 

Panggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya untuk Lukas Enembe, setelah tidak menghadiri pemanggilan sebagai saksi, Senin (12/9). KPK menyayangkan sikap Lukas Enembe yang memilih tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Sebelumnya, Selasa (27/9), KPK memeriksa saksi Direktur Asia Cargo Airlines Revy Dian Permata Sari sebagai saksi soal penyewaan jet pribadi atau private jet oleh Lukas Enembe (LE) dan keluarga.

"Didalami pengetahuan saksi di antaranya soal adanya beberapa kali sewa private jet yang dilakukan oleh LE dan keluarga," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (28/9). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Moeldoko   Lukas Enembe   Kasus hukum   KPK   TNI  

Terpopuler