Moeldoko Bilang Begini Usai Diperiksa Bareskrim Polri

Selasa, 12 Oktober 2021 – 16:18 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memberikan keterangan kepada awak media usai pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjalani pemeriksaan perdananya sebagai kasis pelapor kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di gedung Bareskrim Polri, Selasa (12/10) sore. 

Adapun terlapor dalam kasus ini ialah dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga dan Miftahul Huda. 

BACA JUGA: Hari Ini Bareskrim Bakal Periksa Moeldoko Soal Laporan Terhadap ICW

Moeldoko yang juga mantan Panglima TNI mengaku terdapat sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim kepadanya. 

Dia menegaskan sudah menjawab semua pertanyaan tersebut. 

BACA JUGA: Ada Tawaran dari Partai Ini untuk Moeldoko dan Gatot Nurmantyo, Tertarik?

“Ya, saya memenuhi panggilan selaku saksi pelapor, ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi.  Sudah saya jawab," kata Moeldoko saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (12/10). 

Pemeriksaan Moeldoko sebagai saksi pelapor dijadwalkan pukul 15.00 WIB. Moeldoko ditemani tim pengacaranya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.16 WIB.

BACA JUGA: Moeldoko: Saya Anak Petani, Tahu Persis Masalah Petani 

"Saya selaku warga negara yang baik mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan oleh kepolisian," ujar Moeldoko.

Kasus pelaporan Moeldoko terhadap dua peneliti ICW telah bergulir sejak mantan Panglima TNI itu membuat laporan polisi pada medio September 2021.

Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW Egi Primayoga dan Miftahul Huda ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Menurut Moeldoko, dirinya tidak serta merta melaporkan dua peneliti ICW tersebut, tetapi dia sudah memberikan kesempatan kepada keduanya  meminta maaf dan mencabut pernyataan terkait "pemburu rente".

Kesempatan itu, kata Moeldoko, telah diberikan sebanyak tiga kali. 

Namun, sampai saat laporan dibuat kedua hal tersebut tidak dilakukan. (antara/jpnn) 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler