Moeldoko dan MenPAN Bahas Percepatan Reformasi Birokrasi

Rabu, 21 Maret 2018 – 22:51 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur. Foto for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menerima kunjungan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di kantornya, Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (21/3).

Keduanya membahas tiga isu penting untuk mempercepat reformasi birokrasi yang sudah sangat mendesak.

BACA JUGA: Belanja Pemerintah Pusat Diklaim Makin Efisien

Ketiga topik penting yang dibahas adalah Undang-undang Aparatur Sipil Negara, modernisasi pengadaan barang dan jasa, dan penguatan inspektorat daerah.

”Kinerja Kementerian PAN-RB sudah berjalan baik, karena reformasi birokrasi sesungguhnya tantangannya tidak mudah dan masalahnya sangat kompleks. Tetapi Kementerian PAN-RB dapat mengerjakannya,” kata Moeldoko.

BACA JUGA: Sip! Ada Taman Serasi di Tabanan untuk Pangkas Birokrasi

Dia menjelaskan beberapa kegiatan atau program yang dipandang cukup berhasil antara lain efisiensi anggaran dan kinerja SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan), penyederhanaan lembaga nonstruktural (LNS) dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), serta tersedianya mal pelayanan satu pintu di banyak titik.

Terkait dengan UU ASN dan tenaga honorer, Moeldoko berharap KemenPAN-RB terus berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik di lingkungan pemerintahan maupun organisasi/lembaga yang peduli terhadap keberhasilan reformasi birokrasi.

BACA JUGA: Satker Terbaik 2017, Setjen MPR Geber Penataan Organisasi

"Hal ini penting dilakukan, mengingat Presiden Jokowi sudah memberikan arahan yang jelas dalam berbagai rapat terbatas yang membahas agenda ini," ujarnya.

Untuk mempercepat prosesnya, diperlukan dukungan dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang akan dikoordinasikan melalui Kantor Wakil Presiden.

Sementara untuk mempercepat modernisasi pengadaan, KemenPAN-RB merekomendasikan adanya penyesuaian struktur organisasi yang menyesuaikan beban pengadaan dari tiap Kementerian/Lembaga.

Sedangkan untuk penguatan SDM di pengadaan, menurut Moeldoko, diperlukan jabatan fungsional yang kompeten dengan jumlah yang memadai.

Peraturan Presiden Nomor 7/2015 perlu dikaji untuk bisa merealisasikan tujuan yang ingin dicapai.

Demikian pula akan disusun Peraturan Menteri PAN-RB mengenai pedoman kelembagaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di setiap lembaga pemerintahan.

Di lain pihak, untuk mengurangi korupsi di daerah-daerah, pemerintah sedang merumuskan bentuk kelembagaan, untuk memperkuat independensi Inspektorat Daerah dan memastikan daerah memiliki jumlah SDM serta kompetensi yang cukup.

Diharapkan sebelum April 2018, koordinasi antara KemenPAN-RB, Kemendagri, dan KPK sudah bisa menghasilkan rekomendasi kebijakan yang utuh, agar pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah bisa segera ditindaklanjuti.

Pada akhir pertemuan, Kepala Staf Kepresidenan dan MenPAN-RB sepakat untuk terus saling mendukung, agar realisasi reformasi birokrasi di berbagai lembaga bisa lebih cepat dan menunjukkan perubahan kinerja secara signifikan.

Selain itu, disepakati pula terkait penggunaan anggaran yang semakin efisien dan pelayanan publik yang terintegrasi dan semakin prima merupakan hal yang mutlak untuk birokrasi yang berdaya bersaing di tengah perubahan yang berlangsung cepat. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Syarat PNS untuk Mengantongi Tunjangan Kinerja Bakal Diperketat


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler