jpnn.com, JAKARTA - Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT) berencana menggelar mogok kerja pada 3-10 Agustus nanti. Kabarnya, salah satu alasan mogok adalah terkait kontrak perpanjangan pengelolaan JICT dengan Hutchison Port Holding (HPH) Group.
Kontrak perpanjangan tersebut dilaporkan membuat Pelindo mendapatkan penerimaan rutin tahunan USD 85 juta dan uang muka sebesar USD 215 juta. Kontrak perpanjangan juga disebut-sebut menguntungkan Pelindo II sebagai perusahaan induk JICT.
BACA JUGA: Ungkap Kejanggalan KPK, Pansus Angket Panggil Eks Anak Buah Nazaruddin
“Mogok serikat pekerja tentunya ada permasalahan mendasar antara perusahaan dan serikat pekerja,” ujar anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu.
“Tentunya mogok terkait dengan politik kesejahteraan,” imbuh politikus yang juga anggota Pansus Pelindo itu.
BACA JUGA: Pansus Angket Punya Rekaman OTT KPK, Silakan Tunggu Tanggal Mainnya
Saat ini, isu kesejahteraan karyawan menjadi alasan utama mogok kerja pun diragukan. Sebab tersiar kabar, gaji di kalangan staf di JICT sudah mencapai angka Rp 20 juta.
Nah, Masinton enggan menanggapi soal kesejahteraan karyawan ini. "Angka tersebut bisa jadi sangat tinggi untuk karyawan pada umumnya atau mereka yang bekerja di sektor swasta. Tentunya SP JICT punya penilaian sendiri,” kata Masinton.
BACA JUGA: Jangan yang Tidak Korup Dituduh Koruptor
Mogok JICT dengan tuntutan untuk melakukan pemutusan kontrak kerja sama dengan HPH senada dengan agenda politik di DPR terutama Pansus Pelindo. Saat ini pansus sedang menindaklanjuti hasil temuan BPK terkait perpanjangan kontrak antara HPH dan Pelindo II.
“Proses politik yang saat ini sedang berjalan memproses hasil temuan BPK terhadap kerja sama Pelindo. Setidaknya akan ada empat permasalahan yang akan dikaji mulai TPK KOJA, pembangunan New Priok, Global Bond, serta kontrak dengan HPH yang sudah berlangsung ini,” ujar Masinton.
Dia juga menyatakan adanya kesamaan fokus Pansus Pelindo dengan agenda demo SP JICT, 27 Juli lalu di KPK. Saat itu SP JICT menuntut proses penyelidikan terhadap perpanjangan kontrak kerja sama.
Sementara itu sumber internal Pelindo II menyatakan saat ini sedang ada gugatan perdata dari SP JICT terhadap perpanjangan kontrak JICT di PN Jakarta Utara. Menurut sumber ini, seharusnya semua pihak menghormati proses hukum tersebut. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu Napi Korupsi, Bang Masinton Malah Ngeri
Redaktur & Reporter : Adek