jpnn.com - jpnn.com - Mohamad Ali Mukhson alias Matosin, warga Kabupaten Lamongan, Jatim harus meratapi nasibnya saat ini.
Sudah lama jadi pengangguran, sekarang malah ditangkap anggota Satreskoba Polres Lamongan.
BACA JUGA: Setelah Cerai Langsung Jualan Sabu-Sabu
Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Saat ditangkap petugas, Ali saat itu tampak setengah sadar karena masih terpengaruh sabu - sabu.
BACA JUGA: Sembunyi Sabu di Kaleng Rokok Kok Tetap Ketahuan
Hasil penyidikan, Ali adalah pengedar sekaligus pengguna aktif sabu-sabu.
Selama berbisnis haram, Ali mengedarkan sabu-sabu ke sejumlah pelanggannya di wilayah Lamongan bagian selatan.
BACA JUGA: Lagi Asyik Melamun Malah Ditangkap Polisi
Narkoba jenis sabu-sabu didapatnya dari seorang laki-laki warga Gresik dengan sistem ranjau, sehingga identitas pengedar itu tidak diketahui.
Dari tangan Ali petugas mengamankan barang bukti tiga poket sabu - sabu siap edar, uang Rp 60 ribu yang diduga sisa hasil penjualan sabu-sabu, dan satu unit HP.
Ali kini harus mendekam di tahanan dengan jeratan pasal tentang narkotika, ancaman hukuman lima tahun penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ipin..Ipin Kok Tawarkan Sabu ke Polisi
Redaktur & Reporter : Natalia