Mohon Dipahami, Pak Jokowi Melarang Mudik Bukan untuk Menghalangi Silaturahmi

Selasa, 21 April 2020 – 19:57 WIB
Presiden Joko Widodo melarang masyarakat mudik. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V Ridwan Bae meminta publik tidak memaknai negatif kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang mudik saat Ramadan dan Idulfitri. 

Menurut Ridwan, Presiden Jokowi tidak berniat menghalangi silaturahmi ketika melarang orang mudik.

BACA JUGA: Jokowi Larang Mudik, Ganjar Tiga Jam Duduk Dengar Curhat Warga Jateng di Perantauan

"Kebijakan Pak Jokowi melarang pemudik untuk mudik, itu saya kira kebijakan yang bijak. Tentu dilandasi dengan pemikiran bahwa, pak Jokowi tidak bermaksud menghalangi silaturahmi keluarga," ucap Ridwan saat dihubungi awak media, Selasa (21/4).

Politikus Golkar itu pun meminta masyarakat mendukung kebijakan Jokowi melarang mudik. Pasalnya, kebijakan melarang mudik demi melindungi masyarakat dari penularan virus corona (Covid-19).

BACA JUGA: Tanpa Sanksi, Larangan Mudik Hanya Dianggap Imbauan

"Jadi, saya pikir saya memberikan dukungan dan apresiasi kepada Jokowi. Ya, ini tentu membuat sebagian orang tidak nyaman dengan keputusan ini. Namun, sebagai kepala negara sudah mengambil keputusan terbaik untuk negara, bangsa, dan masyarakatnya," ujarnya.

Ridwan berharap, kementerian terkait bisa segera menggodok aturan yang tepat agar kebijakan Jokowi melarang mudik bisa berjalan mulus. Dengan begitu, larangan mudik bisa diaplikasikan dalam waktu cepat.

BACA JUGA: Mau Mudik ke Palembang? Baca Ini Biar tak Menyesal

"Artinya kementerian terkait dengan kebijakan presiden ini, tentu harus menyesuaikan. Mengambil langkah sesuai dengan kebijakan presiden. Itu harus," tegas dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah akan memberlakukan larangan mudik pada Ramadan dan Idulfitri tahun ini. Jokowi -panggilan akrabnya- menyatakan itu saat menyampaikan kata pengantar pada pembukaan rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju melalui konferesi video, Selasa (21/4).

Menurut Jokowi, pada ratas pekan lalu pemerintah telah memutuskan larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai ASN.

“Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar dia.

Nantinya, pelarangan mudik mulai berlaku efektif pada 24 April 2020. Kemudian, penerapan sanksi terkait pelarangan mudik mulai ditegakkan pada 7 Mei 2020. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler