jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah hewan peliharaan dilarang masuk ke Madura.
Larangan diterbitkan Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kelas II Bangkalan, Madura.
BACA JUGA: Heboh Ternak Kena Penyakit Mulut dan Kuku, Kementan Beri Penjelasan Begini
Hewan-hewan yang dilarang masuk yakni yang berkuku genap, seperti sapi, kambing, kerbau dan domba.
Larangan dikeluarkan untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).
BACA JUGA: Bulog Pastikan Daging Kerbau India Bebas Penyakit Kuku dan Mulut
"Larangan hewan jenis sapi dan kambing dari luar Madura masuk ke Pulau Madura ini, bersifat sementara."
"Untuk mencegah penyebaran penyakit hewan, terutama pada sapi," ujar Kepala Badan Karantina Pertanian Kelas II Bangkalan Agus Mugiyanto di Bangkalan, Rabu (11/5).
BACA JUGA: Awas, Penyakit Misterius Mengintai Anak, Periksa Bila Warna Kulit Kekuningan
Menurut Agus, Barantan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Pembatasan atau Pencegahan Adanya Hewan Ruminansia yang Masuk dan Keluar Pulau Madura.
Ketentuan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektor antara Barantan Madura dengan dinas peternakan pemkab di empat kabupaten serta Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
"Kami juga telah membentuk tim khusus di sejumlah pelabuhan yang biasa digunakan untuk mengirim sapi ke luar Madura, seperti di Pelabuhan Kamal dan Pelabuhan Tanjungbumi," katanya.
Sapi Madura yang hendak dikirim ke luar Madura diperketat dan dipastikan bebas dari penyakit mulut dan kuku.
"Kalau yang dari luar Madura, kami stop dulu," katanya.
Menurut Kepala Barantan Agus Mugiyanto, hal itu dilakukan karena Pemprov Jatim telah menetapkan Madura sebagai pulau pengembangan sapi, sehingga produktivitas sapi peliharaan warga Madura harus dijaga.
Berdasarkan data Dinas Peternakan Pemkab Bangkalan, saat ini jumlah populasi sapi di Kabupaten Bangkalan sebanyak 270.574 ekor, terdiri dari sapi potong, sapi karapan dan sapi hias atau sapi sonok.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang