Ia adalah Rf, 12 seorang bocah asal Dusun Tampungrejo, Desa Tampung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yang didakwa telah melakukan pencabulan terhadap Bunga, 3, pada 7 Desember 2009 lalu
BACA JUGA: DPRD Wajo Dukung Gerakan Masyarakat Wajo
Dalam sidang dengan agenda tuntutan kemarin, sang bocah dituntut 12 bulan kurungan penjara.Jaksa Penuntut Umum (JPU), Widyawati, SH saat dikonfirmasi mengatakan tuntutan tersebut sangat layak diberikan kepada terdakwa lantaran orang tua Rf, Suwadi, 60 siap melakukan rehabilitasi dan kembali menyekolahkan anaknya jika hukum sudah ia jalani
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Subiyakto, SH terdakwa mendengar putusan itu dengan seksama
BACA JUGA: Pemadaman Masih Tetap Berlangsung
Namun, usai sidang yang dipimpin langsung oleh Hari WP, SH tersebut, Rf langsung menangis tersedu-seduTak hanya di dalam ruang sidang, bocah berkulit putih itu juga terus menangis sambil memeluk sang ayah hingga kembali dimasukkan ke ruang tahanan Pengadilan.Sidang ditunda Kamis besok (6/5) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari kuasa hukumnya.
Untuk diketahui, Nanang, 30 dan Siti Jumilah, 27 melaporkan peristiwa pencabulan terhadap anaknya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto, 21 Desember 2009 lalu
BACA JUGA: Gubernur Mediasi Sengketa Gas Sengkang
Ia menyangka Rf telah menyetubuhi anaknya berulang kali.Bagaimana terdakwa sampai melakukan hal yang hanya biasanya dilakukan oleh orang dewasa ini? Menurut pengakuan terdakwa kepada Darmo beberapa waktu lalu, ia memang seringkali menonton video porno bersama teman-temannya.
Begitu juga dengan sang ayah, ia mengakui bahwa anaknya memang kurang pengawasan dan perhatian dirinyaSuwadi terlalu sibuk dengan pekerjaannya sebagai seorang buruh taniIa berpenghasilan utama dari sawah ke sawah, ladang ke ladang beberapa warga yang membutuhkan tenaganya(ron/yr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Sawit Diculik, Minta Tebusan Rp 1 Miliar
Redaktur : Auri Jaya