Momen Mengharukan sebelum Bharada E Diperiksa sebagai Terdakwa, 3 Orang Berpelukan

Kamis, 05 Januari 2023 – 10:59 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jaksel. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Sebelum sidang dimulai, Bharada E sempat memeluk kedua orang tuanya yang turut hadir pada persidangan hari ini.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana karena Bilang Hajar, Semua Tanggung Jawab Bharada E?

Bharada E yang semula duduk di kursi terdakwa disambangi penasihat hukumnya, Ronny Talapessy yang memberi tahu bahwa kedua orang tuanya hadir di ruang sidang.

Bharada E lantas menghampiri kedua orang tuanya yang ada di kursi pengunjung sidang.

BACA JUGA: Hakim Periksa 2 Rumah Ferdy Sambo Hari Ini, Kubu Bharada E Sepertinya Happy


Momen Bharada E berpelukan dengan kedua orang tuanya di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (5/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengenakan kemeja berwarna hijau, sedangkan sang ayah Sunandang Junus Lumiu mengenakan kemeja cokelat.

BACA JUGA: Romo Magnis Ungkap 2 Hal Meringankan Bagi Bharada Richard Eliezer

Bharada E sendiri mengenakan kemeja berkelir putih dan celana panjang warna hitam.

Ketiganya lalu berpelukan didampingi tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Suasana haru sempat mewarnai momen itu.

Setelah berpelukan, Bharada E kembali duduk di kursi terdakwa.

Sidang yang digelar di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

Terkini, Bharada E tengah diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun, Bharada E juga berstatus justice collaborator.

Selain Bharada E, ada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang didakwa dengan dalam perkara sama.

Ferdy Sambo c.s. didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler