Romo Magnis Ungkap 2 Hal Meringankan Bagi Bharada Richard Eliezer

Senin, 26 Desember 2022 – 14:23 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J saat di persidangan. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Guru besar filsafat Romo Frans Magnis Suseno membeberkan hal meringankan dari perspektif filsafat moral untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Romo Magnis dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa sekaligus justice collaborator (JC) perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12).

BACA JUGA: Hadir di Sidang Brigadir J, Romo Magnis Singgung soal Budaya Siap di Kepolisian

Romo Magnis mengatakan hal meringankan bagi Bharada Richard adalah perbuatannya menembak seseorang karena perintah dari orang yang berkedudukan lebih tinggi dari terdakwa.

Adapun sosok tersebut ialah Ferdy Sambo yang saat itu atasan langsung Bharada Richard cum kadiv Propam Polri berpangkat inspektur jenderal (Irjen) yang di lingkungan kepolisian akan ditaati bawahan.

BACA JUGA: Rezim Jokowi Disebut Lebih Baik dari Era SBY, Irwan Demokrat Ungkap Fakta Ini

"Menurut saya yang tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberikan perintah itu kedudukannya tinggi," kata Romo Magnis di ruang sidang.

Penulis buku Menalar Tuhan itu juga menyampaikan bahwa Bharada E dalam situasi bingung saat diperintahkan Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

BACA JUGA: Ahli Ungkap Fakta Ini soal Kepatuhan Bharada Richard Eliezer

"Kedua, tentu keterbatasan situasi itu yang tegang yang amat sangat membingungkan," ujar Romo Magnis.

Dosen Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara itu mengatakan dalam kondisi tersebut, Bharada E tidak memiliki waktu untuk mempertimbangkan perintah Ferdy Sambo.

"Dia saat itu harus menentukan laksanakan atau tidak, tidak ada waktu untuk melakukan pertimbangan matang," lanjut dia.

Bharada E merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama empat orang lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Surat dakwaan dari jaksa penuntut umum menyebut Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.

Bharada E menembak Brigadir J karena diperintah oleh Ferdy Sambo yang pada saat itu masih aktif sebagai kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Ferdy Sambo Cs didakwa dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dsn 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wapres Maruf Amin Doakan Try Sutrisno Diberi Kesembuhan


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler