Momen Richard Bersaksi, Kubu Ferdy Sambo Bernada Tinggi, Hakim Menengahi, JPU Menimpali

Rabu, 14 Desember 2022 – 00:00 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Richard Eliezer (Bharada E) sebagai saksi persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12). Ferdy dan Putri merupakan pasutri yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Suasana persidangan lanjutan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (13/12) sempat memanas.

Momen itu terjadi ketika penasihat hukum Ferdy Sambo mencecar Richard Eliezer alias Bharada E yang dihadirkan sebagai saksi untuk persidangan perkara pasutri yang didakwa membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.

BACA JUGA: Pernah Ucapkan Hajar, Chard!, Ferdy Sambo Ajak Bharada E Ikut Bertanggung Jawab

Pada persidangan itu, advokat Arman Hanis selaku penasihat hukum Ferdy Sambo bertanya soal berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Richard.

Menurut Arman, terdapat tiga BAP atas nama Richard. Namun, ketiga BAP dengan tanggal berbeda itu memuat keterangan Richard yang berubah-ubah.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Selalu Bawa Pistol Kaliber 45, Merasa Ditantang Yosua, lalu Berkata: Hajar, Chard!

BAP pertama bertanggal 5 Agustus 2022. Isinya memuat pengakuan Richard dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk bertemu di lantai tiga rumah pribadi eks kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu di Jalan Saguling III, Jaksel, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo memanggil Richard untuk menyampaikan skenarionya tentang pembunuhan Brigadir J. Arman menyebut Richard dalam BAP pertama itu mengaku naik lift menuju lantai tiga.

BACA JUGA: Kesaksian Bharada E soal Ferdy Sambo Menjanjikan SP3 setelah Menghabisi Brigadir J

Ketika tiba di lantai tiga, Richard melihat Ferdy Sambo. Pengakuan Richard menyebut alumnus Akpol 1994 itu berdiri di dekat lift.

Selanjutnya ialah BAP kedua bertanggal 18 Agustus 2022. Di BAP itu tertulis pengakuan Richard tiba di lantai tiga dan langsung melihat Ferdy Sambo menemuinya.

"Saat itu, kondisinya (Sambo) sedang duduk menangis, lalu bapak memanggil saya ke dalam dan menyuruh duduk di sofa, saya melihat Bu Putri duduk di sofa samping," kata Arman membacakan keterangan Richard dalam BAP kedua itu.

BAP selanjutnya bertanggal 7 September 2022. Isinya memuat pengakuan tentang Richard masuk ke dalam rumah dan menuju lift, lalu saat tiba di lantai tiga sudah melihat Sambo duduk menunggunya.

?Richard disuruh duduk. Di ruangan itu juga ada Putri Candrawathi.
?
Menurut Arman, keterangan Richard di tiga BAP itu tidak konsisten.

?"Saya mau tanya, yang mana yang benar?" tanya Arman yang duduk berdekatan dengan Ferdy Sambo.

Richard pun mencoba menjelaskan soal itu. "Jadi, begini bapak, dapat saya jelaskan biar bapak tidak menanyakan lagi BAP-BAP ini," jawabnya. ?

Akan tetapi, Arman Hanis merespons jawaban itu dengan nada suara meninggi. Pendiri firma hukum Hanis & Hanis Advocates tersebut menyatakan dirinya harus menanyakan soal itu.

?Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin persidangan itu langsung meminta Arman Hanis memberikan kesempatan kepada Richard menjelaskan terlebih dahulu.

Namun, Hanis langsung menimpali. “Saya mau jelaskan bahwa ini harus saya tanyakan karena (Richard) tidak konsisten, Yang Mulia," ujarnya.

?Syahdan, Richard pun menjelaskan soal BAP itu.

“Begini, bapak, bayangkan dari 8 Juli sampai Agustus itu saya didoktrin terus-menerus oleh klien bapak tentang skenario," kata Richard.

Penjelasan Richard justru membuat Arman Hanis meradang. Advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu menanyakan maksud ucapan Richard soal pihak yang didoktrin itu.

"Siapa didoktrin? Di mana Saudara didoktrin?" tanya Arman dengan nada tinggi.

?Hakim pun mengingatkan Arman Hanis yang berbicara dengan nada tinggi.

"Saudara penasihat hukum tidak perlu sampai membentak saksi," jelas hakim menanggapi.

Menurut Richard, pihak yang mendoktrinnya ialah Ferdy Sambo. Isi doktrin itu perihal skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Di lantai tiga (rumah Jalan Saguling, red),” tutur Richard.

Rentetan pertanyaan Arman Hanis juga membuat Richard tampak kesal.

?"Saya mencoba mengingat-ingat kembali kejadian demi kejadian. Bapak kira segampang itu mengingat kejadian itu," ucap Richard.

Cara kubu Ferdy Sambo mencecar Richard juga memicu jaksa penuntut umum (JPU) bereaksi. ?

"Yang Mulia, penasihat hukum ini bertanya sama saksi dengan menekan," timpal jaksa.

Namun, Arman Hanis berkukuh dengan argumennya.

"Saya katakan ini tidak konsisten, makanya ini ingin kami tanyakan?" jawab Arman.

JPU pun menimpali. "Ya, tanya saja, enggak menekan begitu, dong," sahut JPU.

Walhasil, Hakim Wahyu menyudahi debat panas itu dengan meminta penasihat hukum Ferdy Sambo bertanya melalui majelis  saja.
?
Hakim Wahyu lantas bertanya kepada Bharada E soal BAP Bharada yang benar.

"Masih ingat BAP-BAP tersebut? Mana yang paling benar?" tanya Hakim Wahyu.

Menurut Richard, keterangannya yang benar ada di BAP terakhir dan sejalan dengan kesaksiannya di persidangan.

"Yang terakhir Yang Mulia," jawab Richard.(cr3/jpnn.com)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler