jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu memberikan keterangan sebagai saksi tim kuasa hukum paslon 02 untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).
Said Didu banyak menyampaikan keterangan di persidangan. Setelah itu, pihak termohon yakni KPU dan pihak terkait tim kuasa hukum paslon 01 serta Bawaslu, melakukan hal di luar kewajaran.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres di MK, Saksi Paslon 02: Saya Dituduh Sebagai Penjahat Politik
Pihak-pihak tersebut tampak kompak tidak banyak bertanya ke Said. Padahal, para pihak itu selalu getol menanyakan saksi tim kuasa hukum paslon 02 setelah keterangan disampaikan di muka persidangan sengketa hasil Pilpres.
"Kami cukup Yang Mulia, tidak ada pertanyaan," kata anggota tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin dalam persidangan.
BACA JUGA: Skors Diakhiri, Said Didu Bersaksi
BACA JUGA: Said Didu Mundur dari PNS, Seperti Ini Tanggapan KASN
Begitu pun tim kuasa hukum paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Tim yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra itu enggan menyampaikan pertanyaan ke Said.
BACA JUGA: Saksi 02 Klaim Lihat Anggota KPPS Coblos 15 Surat Suara
Yusril beralasan, tim kuasa hukum paslon 01 tidak begitu percaya dengan jawaban Said. Mereka khawatir jawaban Said atas pertanyaan tim kuasa hukum paslon 01 bersifat asumsi.
"Kalau kami bertanya jawabnya pendapat, sementara Pak Said Didu hadir sebagai saksi, karena itu kami putuskan tidak bertanya kepada beliau, terima kasih," ucap Yusril.
Dalam keterangannya di persidangan, Said menyinggung Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Said Didu bercerita, dirinya mendapat persoalan di dalam UU Nomor 19 Tahun 2003. Dalam UU Tipikor, kata dia, muncul istilah pejabat BUMN. Sementara itu, di UU BUMN tidak mengenal istilah pejabat perusahaan pelat merah.
"Jadi, yang ada di UU BUMN ialah pengurus BUMN. Kami dihadapkan yang mana pejabat BUMN, sehingga muncul perdebatan. Ini ada tiga pokok persoalan UU BUMN, status korporasi BUMN atau bukan, status pengelolaan keuangan negara, pejabat BUMN," ucap Said dalam sidang.
BACA JUGA: Said Didu Pensiun Dini, BKN: Akan Dicek Track Record-nya
Said mengaku berkomunikasi dengan KPK ketika menjabat Sesmen BUMN. Komunikasi itu dilakukan sebagai buntut munculnya tiga persoalan dari UU Nomor 19 Tahun 2003.
Mengutip KPK, kata Said, pejabat BUMN harus melaporkan LHKPN. Tidak hanya itu, kata dia, pejabat BUMN ialah seseorang yang menjabat komisaris, dewan pengawas, dan direksi. Menurut dia, ketiga jabatan itu bukanlah pengurus BUMN.
BACA JUGA: Kubu Prabowo - Sandi Ganti Saksi, Yusril Singgung Kafarat dalam Hukum Islam
"Diskusi (saya dengan KPK) bahwa pejabat BUMN ialah komisaris, dewan pengawas, dan direksi," ucap dia.
Lantas, Said memastikan bahwa anak usaha dari BUMN merupakan perusahaan pelat merah. Said mencontohkan sebuah anak usaha BUMN dengan aset Rp 15 miliar dianggap sebagai perusahaan pelat merah. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Prabowo - Sandi Ganti Saksi, Yusril Singgung Kafarat dalam Hukum Islam
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan