Momen Terdakwa Pencabulan Bersujud, Merengek Minta Diskon Hukuman

Selasa, 11 Agustus 2020 – 23:55 WIB
Suasana sidang daring kasus pencabulan. Foto: Anggri Sastradi/radarlampung.co.id

jpnn.com, TELUKBETUNG UTARA - Risgianto, 38, terdakwa kasus pencabulan divonis enam tahun penjara dalam persidangan virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Senin (3/8).

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Efiyanto di PN Tanjungkarang sedangkan terdakwa Risgianto di Polsek Telukbetung Utara.

BACA JUGA: Oki Mila Berteriak Memanggil Sang Pacar, Begitu Keluar Kamar Langsung Ditusuk, Astagaa

Kasus yang membelitnya tak sepele. Warga Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Timur itu didakwa berbuat bejat. Mencabuli anak dibawah umur yang usianya masih 11 tahun.

“Menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama 6 tahun,” kata Efiyanto, Senin (3/8).

BACA JUGA: Cerita Kades yang Berbuat Tak Senonoh dengan Bawahan di Tempat Karaoke, Ngakunya Salah Pencet

Tak cukup hukuman bui. Risgianto juga wajib bayar denda. Besarnya Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, Risgianto harus mengganti. Dengan pidana tambahan 3 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sondang Marbun. Di mata JPU, Risgianto layak kena ganjar pidana delapan tahun. Ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan pidana penjara.

BACA JUGA: Lihat, Begini Kondisi Terkini Bocah SD yang Tubuhnya Tercabik Diserang Tiga Anjing Rottweiler

Bagi Risdianto, vonis enam tahun pidana saja sudah begitu berat. Begitu palu diketok, karyawan swasta ini langsung bereaksi. Di saksikan hakim dari layar monitor, Risgianto bersujud. Tak cukup bersujud. Risgianto merengek. Minta diskon hukuman. “Yang mulia. Mohon keringanan. Saya mohon,” katanya.

Tapi, rengekan itu tak manjur. Vonis sudah tepat. Dari kacamata pengadil. Bahkan dinilai sudah ringan. Jika dibanding perbuatan Risgianto. “Itu sudah ringan,” kata Efiyanto.

JPU Sondang Marbun juga sependapat. Apalagi, hukuman Risgianto lebih ringan dari tuntutannya. Bahkan, dia menilai Risgianto beruntung. “Kamu itu udah diringankan dua tahun. Beruntung enggak 8 tahun,” kata Sondang.

Tak bisa berkilah, Risgianto pasang wajah sendu. Vonis terpaksa diterima. Harus dijalani. “Ya terima, Yang Mulia,” kata dia, di penghujung sidang.

Lantas seperti apa kasus yang menyeret Risgianto ? Dalam dakwaan, JPU Sondang Marbun menyebut peristiwa itu bermula saat  AS (11) dibawa pamannya ke rumah Risgianto, 4 April lalu. AS memang akrab dengan anak Risgianto. Yang masih terhitung kenalan dekat.

Alih-alih mengayomi, Risgianto justru gelap mata. Dia lantas memanggil AS masuk ke kamar. Dalam kamar, AS diminta tiduran.

Oleh Risgianto, AS dipanggil masuk ke kamar. “Di dalam kamar itu korban disuruh tiduran diatas kasur. Kemudian terdakwa melakukan perbuatan bejat tersebut,” kata Sondang Marbun.

Selesai berbuat, Risgianto menggendong AS  keluar. Dia membiarkan AS bermain dengan anaknya. “Lalu sekitar pukul 20.00 WIB korban diantar pulang,” ucapnya.

BACA JUGA: Info Terkini dari Kapolres Soal Kasus Pelecehan Seksual Kasat Reskrim Terhadap Tiga Polwan

Sesampai di rumah, AS mengeluh sakit. Di bagian kemaluannya. Orangtua AS curiga. AS diinterogasi. Hasilnya bikin orangtua AS shock. Masalah ini akhirnya dibawa ke ranah hukum. “Korban akhirnya mengaku apabila dicabuli oleh terdakwa. Mendapati anaknya jadi korban. Orang tua korban pun melaporkannya ke polisi,” katanya. (ang/wdi)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler