Monas Tanpa Perayaan Pergantian Tahun

Jumat, 24 Desember 2010 – 03:03 WIB

JAKARTA - Suasana malam pergantian tahun 2010 ke 2011 di silang Monas tidak akan semeriah tahun-tahun sebelumnyaSebab malam Tahun Baru kali ini tidak akan disajikan panggung hiburan atau pesta kembang api

BACA JUGA: Polres Bekasi Kerahkan 1500 Personil

Hal ini ditegaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Sutarman usai apel kesiapan pengamanan malam Natal dan malam Tahun Baru, Kamis (23/12) di silang Monas
   
    
Sutarman beralasan, pihaknya memang melarang semua kegiatan hiburan di kawasan itu demi mencegah menumpuknya massa di lokasi tersebut

BACA JUGA: Pemda DKI Minta Hotel Bentuk Satgas Antirokok

”Tapi kawasan Monas tetap dibuka untuk umum
Tapi acara khusus seperti band dan sejenisnya tidak kami izinkan,” ujarnya

BACA JUGA: Penegakan Hukum dan HAM terus Melemah



Dia juga mengatakan kalau pihaknya sudah menempatkan 7.200 personel di 98 pos keamanan yang tersebar di seluruh Jakarta dan sekitarnya guna mendeteksi potensi ancaman.  Seperti terorisme dan kriminal maupun kemacetan jalan termasuk cara-cara untuk mengantisipasinya”Dengan itu kami harap malam Tahun Baru juga akan berjalan tertib aman dan lancar,” cetusnya
Ditambahkannya, pihaknya juga mendapat bantuan keamanan 1.100 personel TNI dan 2 ribu personel Satpol PP Pemprov DKI Jakarta dan dinas yang berkaitanAdapun, lokasi yang mendapat prioritas khusus adalah kawasan silang Monas, Ancol dan TMII.

Sementara Kabid Humas PMJ Kombes Baharudin Jafar menegaskan pihaknya melarang warga menyalakan kembang api apalagi petasan di malam Tahun Baru ini walau itu dihidupkan di depan rumah sendiri”Kecuali yang memang memiliki izin,” tukasnya

Diterangkannya, izin tersebut diterbitkan Mabes Polri dengan rekomendasi Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya”Salah satu syaratnya harus ada juru ledaknya sendiri,” ungkapnya

Menurutnya, masyarakat yang ingin menyaksikan kembang api bisa datang ke tempat-tempat perayaan yang terorganisir dan mempunyai izin kepolisianSelain itu, pihaknya juga mengimbau warga agar tidak menggelar konvoi di jalan”Kalau mau konvoi harus tertib jangan melanggar peraturan lalu lintasKalau melanggar pasti ditindak,” pungkasnya(ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2010, LBH Jakarta Terima 171 Aduan Online


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler