Pemda DKI Minta Hotel Bentuk Satgas Antirokok

Kamis, 23 Desember 2010 – 04:04 WIB

PEMPROV DKI Jakarta terus memerangi perilaku merokok sembarangan di tempat umumsetelah sebelumnya Pemprov meminta pengelola Stadion Gelora Bung Karno (GBK) melarang penonton final leg kedua piala AFF Indonesia versus Malaysia pada 29 Desember mendatang tidak merokok, kini permintaan serupa juga disampaikan ke para pengelola hotel dan tempat hiburan.

Pemprov DKI meminta pengelola hotel dan hiburan untuk membentuk satgas antirokok

BACA JUGA: Penegakan Hukum dan HAM terus Melemah

Satgas itulah yang nantinya akan membantu pengelola hotel dan tempat hiburan mengefektifkan larangan merokok
Hal itu sesuai dengan Pergub nomor 88 tahun 2010 yang menyatakan larangan merokok dalam gedung serta mengamanatkan gedung menutup tempat khusus merokok.       

”Karena hotel dan tempat hiburan di bawah koordinasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, nanti kami akan meminta SKPD (satuan kerja perangkat daerah) tersebut untuk mengeluarkan surat edaran pembentukan satgas antirokok,” ujar Kabid Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Ridwan Panjaitan, Rabu (22/12).

Untuk mengefektifan Pergub nomor 88 tahun 2010 tentang larangan merokok di dalam gedung, BPLHD sebelumnya juga telah meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan agar tempat hiburan di Jakarta steril dari orang merokok

BACA JUGA: 2010, LBH Jakarta Terima 171 Aduan Online

Namun hal itu sulit dilakukan lantaran para pengunjung tempat hiburan mayoritas para perokok


Para pengusaha hiburan juga telah menyatakan keberatannya lantaran jika aturan itu diterapkan bisa memicu terjadinya kebangkrutan

BACA JUGA: Tangsel dan Banten Siapkan Monorel ke Bandara Soetta

Pengunjung menjadi enggan datang lagi ke tempat hiburanSementara untuk hotel, selama ini menolak aturan itu lantaran masuk kawasan privatPara pengunjung yang telah menyewa kamar hotel berhak atas kamar yang telah disewa

Apalagi, untuk kamar di hotel sendiri sudah dipilah-pilahAda kamar yang steril dari rokok, ada juga yang diperbolehkan untuk merokok. 

Ridwan menyarankan, setelah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran pembentukan satgas antirokok pada hotel, dan pengelola hotel menolak, hotel yang bersangkutan bisa diturunkan grade-nyaMisalnya, jika awalnya masuk kategori bintang lima, bisa diturunkan menjadi bintang empat

“Kalau satgas sudah dibentuk, sebenarnya tidak sulitHanya pengawasannya sajaSatgas tinggal bilang kepada setiap pengunjung mohon tidak merokok selama di dalam gedung,” katanya seperti dilansir INDOPOS (grup JPNN)

Selain meminta pembentukan satgas antirokok, BPLHD juga terus memantau kondisi di lapanganJika ternyata banyak gedung yang diadukan pengunjungnya lantaran tidak disiplin menerapkan kawasan dilarang merokok, pihaknya akan melayangkan surat peringatanJika dalam satu bulan kemudian belum ada kemajuan, sanksi bakal dijatuhkan. 

Sebelumnya, pada Selasa (16/12), Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Arie Budiman menyatakan, sosialisasi larangan merokok pada tempat hiburan dan hotel, kafe sudah dilakukanSurvey kepada para pengunjung juga telah dilakukanNamun, untuk meyakinkan para pengelola, diimbau masing-masing melakukan survey sendiriApakah pengunjung keberatan diberlakukannya larangan merokok atau tidak.

”Kondisi psikologis khawatir ditinggalkan pengunjung ini memang menjadi faktor utamaTapi khusus tempat hiburan malam dan kafe akan dilakukan secara bertahap,” terangnya.(aak)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amankan Natal di DKI, Polisi Ajak Ormas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler