JAKARTA — Pengamat pendidikan Arief Rachman Hakim mengungkapkan meminta Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan Pemerintah daerah (Pemda) untuk lebih selektif dalam menyalurkan dana ke sekolah-sekolah yang menerima subsidi pemerintah, terutama sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)Hal ini terkait dengan adanya hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jakarta yang menyebutkan bahwa ada tujuh sekolah RSBI yang melakukan penyeleweangan dana bantuan pendidikan
BACA JUGA: Hanya 5 Persen Jurnal Ilmiah Terakreditasi
Ketujuh sekolah RSBI yang diduga melakukan penyelewenangan tersebut antara lain, SMPN 30, SMPN 84, SMPN 190, SMPN 67 dan SDN 12 RSBI Rawamangun
BACA JUGA: Hindari Jenuh, Usul Sekolah 5 Hari
Pemerintah harus lebih teliti dan selektif,” ujar Arief kepada JPNN di Jakarta, Sabtu (27/11).Selain itu Arief juga menilai monitoring pemerintah pusat dan daerah masih sangat lemah, sehingga tak heran jika dana operasional sekolah yang disalurkan langsung ke sekolah-sekolah di daerah banyak diselewengkan
BACA JUGA: Kebijakan soal Guru Perlu Desain Ulang
Sehingga yang harus lebih aktif adalah pemerintah daerah yang harus member pertanggungjawabannya kepada pusatTetapi Pemdanya juga lemah sekali,” tukasnya.Ke depannya, lanjut Arief, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus lebih meningkatkan kerja sama dengan pihak perbankanDengan begitu, monitoring arus pergerakan uang akan semakin jelas
“Selain itu, pemerintah pusat dan daerah juga jangan telalu memberikan kepercayaan penuh terhadap sekolah, harus tetap dikontrol dan dievaluasiLagipula block grant atau dana bantuan pemerintah terhadap RSBI tidak bersifat selamanya, tapi itu hanya sementara,” ulasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan hasil penyelidikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jakarta terungkap adanya indikasi dan potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Block Grant Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di tujuh sekolah RSBI yang terdapat di DKI JakartaAntara lain, SMPN 30, SMPN 84, SMPN 190, SMPN 67 dan SDN 12 RSBI Rawamangun.
Dari hasil laporan BPK tersebut menyebutkan bahwa total kerugian negara diperkirakan sampai Rp 5,7 miliarKerugian tersebut disebabkan dana BOS dan BOP tidak disalurkan oleh SMPN induk pada Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM), pembayaran honorarium tidak didasari pada satu kegiatan, dan pemeliharaan sarana sekolah tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
Terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan, banyak laporan pertanggungjawaban dari Suku Dinas Pendidikan tidak sesuai realisasi. “Banyak yang tidak sesuai,” ungkapnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Diskriminasi Sekolah Swasta
Redaktur : Tim Redaksi