JAKARTA - Lahirnya UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen dinilai memberikan posisi yang lebih terhormat kepada guru sebagai tenaga professionalItu tertuang dalam pasal 2 ayat (1) bahwa guru sebagai tenaga professional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
“UU ini juga telah menempatkan guru sangat strategis sebagai ujung tombak lahirnya generasi bangsa yang cerdas, beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata anggota Poksi PKS DPR RI, Akbar Zulfakar, kepada INDOPOS (grup JPNN), kemarin (25/11).
Menurut dia, UU ini juga telah menetapkan kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru
BACA JUGA: Bantah Diskriminasi Sekolah Swasta
Misalnya kualifikasi akademik, berbagai kompetensi, mulai dari kompetensi pedagogik sampai kepada kompetensi professionalNamun, kata Akbar lagi, ada realitas bahwa masih banyak guru yang tidak atau belum memiliki kriteria sebagaimana yang diharapkan dalam UU itu, apalagi kriteria sebagai pembangun peradaban ummat
BACA JUGA: Guru Dituntut Tingkatkan Profesionalitas
“Kita masih menyaksikan, banyak guru yang masih memiliki paradigma lama dalam mengajar, menjadikan peserta didik sebagai obyek penderita,” bebernya.Sementara itu Ketua Poksi PKS DPR H
BACA JUGA: Guru BK Tak Sekadar Urusi Siswa Nakal
“Target yang dibebankan oleh setiap pemerintah daerah kepada setiap sekolah, telah memposisikan para guru sebagai agen tim sukses ujian untuk mengangkat citra sekolah mereka,” katanya.Hal yang sama juga dikemukakan anggota Poksi PKS lainnya, Rohmani, S.PdMenurutnya, rendahnya gaji guru membuat sebagian besar mencari pekerjaan sampingan, misalnya dengan menjual buku di sekolah kepada para anak didiknya dengan alasan tidak cukupnya waktu kegiatan belajar mengajar di sekolah“Bagaimana mungkin, mereka bisa menghasilkan sebuah generasi yang cerdas, beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia, jika mereka masih memiliki paradigma lama yang menempatkan murid sebagai obyek penderita,” ujarnya.
Masih banyak pula guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik dalam mengajar sesuai jenjang dan latar belakang studinyaMasih banyak guru yang mengajar tidak sesuai dengan studinyaBahkan, masih banyak guru yang lulusan sekolah menengah mengajar jenjang sekolah pada level yang sama.
“Mereka mengajar hanya berdasar pengalaman mengajar, tidak berdasar pada filosofi pendidikan dan penguasaan pedagogik pendidikanBagaimana mereka bisa menghasilkan manusia-manusia Indonesia yang berperadaban jika guru tidak memahami filosofi tujuan penyelenggaraan pendidikan,” kata Nurhadi S.Sos, anggota Poksi lainnya.
Mengingat banyaknya persoalan yang menghinggapi kalangan guru tersebut, Fraksi PKS DPR mendesak kepada pemerintah untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh dan desain ulang kebijakan yang terkait dengan guru“Fraksi PKS juga memandang perlu ada terobosan kebijakan terkait peran guru, yang tidak hanya mengajar, tetapi juga mendidik yang berpengaruh terhadap pembentukkan karakter anak didiknya,” kata Raihan Iskandar(did)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kada Seenaknya Mutasi Guru dan Kasek
Redaktur : Tim Redaksi