Moratorium CPNS Bisa Diperpanjang

Jika Hasilnya Masih Negatif

Jumat, 26 Agustus 2011 – 18:23 WIB

JAKARTA- Kesepakatan tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Gamawan Fauzi, Menteri Keuangan (Kemenkeu) Agus Martowardojo, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan untuk menghentikan sementara (moratorium) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah dinyatakan resmi berlaku pada 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.

Namun, menurut Sekretaris Kementerian PAN dan RB, Tasdik Kinanto, masa moratorium bisa diperpanjang jika hasilnya belum ditemukan adanya perubahan dalam masalah penataan kepegawaian.
 
Tasik mengatakan, moratorium ini bersifat selektifDimana, instansi masih bisa menerima CPNS tapi hanya terbatas pada beberapa formasi saja, diantaranya, tenaga kesehatan, guru, sipir penjara dan formasi yang dianggap memang sangat mendesak.
 
Dijelaskan Tasdik Kinanto, moratorium tersebut tidak terpisahkan dari kebijakan reformasi birokrasi, yang salah satu area perubahan adalah sumber daya aparatur negara

BACA JUGA: 426 Kecelakaan, 58 Tewas, 284 Luka-luka

“Kita sedang berada dalam tahap penyempurnaan, pembenahan, penataan aparatur negara,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian PAN dan RB, Jumat (26/8).
 
Dia mengatakan, selang waktu moratorium tersebut, pemerintah daerah dan pemerintah pusat wajib melakukan evaluasi dan validasi kinerja pegawai yang nantinya akan dilakukan evaluasi
“Khusus dari kebijakan ini kita bisa memperoleh hasil dan manfaat dari segi efisiensi anggaran dan efsiensi aparatur

BACA JUGA: Muhaimin Nilai Kasus Suap Murni

Seberapa jauh itu tercapai akan dievaluasi
Jika ternyata dibatas pemberlakuan moratorium belum ada perubahan positif, moratorium ini bisa diperpanjang,” urainya.

Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah pusat dan daerah agar setelah pemberlakuan moratorium segera melakukan perbaikan kinerja, memvalidasi serta mengevaluasi job description aparatur dan juga melakukan analisis jabatan

BACA JUGA: MenPan Tetapkan 3 Hari Cuti Bersama

“Daerah harus menghitung dan menganalisis jumlah pegawai yang seharusnya,” tegasnya.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Tingkatkan Pengawasan di Kemenakertrans


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler