JAKARTA- Kesepakatan tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Gamawan Fauzi, Menteri Keuangan (Kemenkeu) Agus Martowardojo, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan untuk menghentikan sementara (moratorium) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah dinyatakan resmi berlaku pada 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.
Namun, menurut Sekretaris Kementerian PAN dan RB, Tasdik Kinanto, masa moratorium bisa diperpanjang jika hasilnya belum ditemukan adanya perubahan dalam masalah penataan kepegawaian.
Tasik mengatakan, moratorium ini bersifat selektifDimana, instansi masih bisa menerima CPNS tapi hanya terbatas pada beberapa formasi saja, diantaranya, tenaga kesehatan, guru, sipir penjara dan formasi yang dianggap memang sangat mendesak.
Dijelaskan Tasdik Kinanto, moratorium tersebut tidak terpisahkan dari kebijakan reformasi birokrasi, yang salah satu area perubahan adalah sumber daya aparatur negara
BACA JUGA: 426 Kecelakaan, 58 Tewas, 284 Luka-luka
“Kita sedang berada dalam tahap penyempurnaan, pembenahan, penataan aparatur negara,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian PAN dan RB, Jumat (26/8).Dia mengatakan, selang waktu moratorium tersebut, pemerintah daerah dan pemerintah pusat wajib melakukan evaluasi dan validasi kinerja pegawai yang nantinya akan dilakukan evaluasi
BACA JUGA: Muhaimin Nilai Kasus Suap Murni
Seberapa jauh itu tercapai akan dievaluasiUntuk itu, pihaknya mendesak pemerintah pusat dan daerah agar setelah pemberlakuan moratorium segera melakukan perbaikan kinerja, memvalidasi serta mengevaluasi job description aparatur dan juga melakukan analisis jabatan
BACA JUGA: MenPan Tetapkan 3 Hari Cuti Bersama
“Daerah harus menghitung dan menganalisis jumlah pegawai yang seharusnya,” tegasnya.(gel/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Tingkatkan Pengawasan di Kemenakertrans
Redaktur : Tim Redaksi