jpnn.com, MANGGAR - Moratorium CPNS dalam beberapa tahun terakhir membuat jumlah PNS di Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) jauh berkurang. Hal ini berpengaruh pada kekosongan jabatan struktural.
Seharusnya, kebutuhan PNS daerah sebaiknya jangan hanya dilihat sebagai lapangan pekerjaan. Pemerintah daerah juga mengajukan formasi sesuai Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab/ABK).
BACA JUGA: DPRD Minta Pemprov DKI Dahulukan Pegawai Honorer
"Nanti (formasi, red) dihitung dari Anjab ABK, kalau soal kewenangan penerimaan PNS itu pusat. Daerah butuh bukan aspek hanya untuk lapangan kerja. Tetapi karena banyak jabatan kosong, struktural banyak kosong," ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kabupaten Beltim, Zikril, akhir pekan lalu.
Dijelaskan Zikril, jumlah PNS Kabupaten Beltim masih jauh kurang bila dibandingkan kebutuhan. Hingga saat ini, jumlah PNS hanya sekitar 1.700 orang yang banyak didominasi tenaga pendidikan dan kesehatan. "Kita kurang sekitar 1.200 pegawai. Belum dengan yang sekarang pensiun dihitung per 2017 kita kekurangan," kata Zikril.
BACA JUGA: Warga Tutup Jembatan Penghubung Bangka dan Bangka Barat
Karenanya, menyiasati kekurangan PNS dilakukanlah penerimaan pegawai kontrak atau Pegawai Tidak Tetap (PTT). Setidaknya ada sekitar 1.700 PTT yang tersebar di seluruh kantor pemerintahan dan Organisasi Perangkat Daerah. "Tetapi karena kita telah kelebihan belanja pegawai. Tenaga kontrak saja menghabiskan Rp. 55 milyar pertahun dengan kisaran 1.700 PTT. Kita butuh pegawai, jadi PTT tidak usah khawatir karena pemda butuh pegawai," sebut Zikril.
"Bupati sejak awal sudah membuat arahan. Beliau punya roadmap arah manajemen kepegawaian di Beltim ini. Tidak sembarangan dan sudah terencana untuk tahun 2017 dan 2018," imbuhnya.
BACA JUGA: Korban Banjir Capai 2.409 Jiwa, 20 KK Mengungsi ke Rumah Keluarga Ahok
Menyinggung PNS yang masuk usia pensiun, Zikril menegaskan tetap mengacu pada aturan tentang ASN. Bagi PNS eselon II yang memasuki usia pensiun tetapi masih dalam jabatan dapat dilakukan perpanjangan satu kali.
"Perpanjangan itu, usia normal PNS adalah 56 tahun. Bila masih menempati jabatan eselon III otomatis berhenti pensiun kerja. Kapan dia tidak diperpanjang jabatan eselon II -nya atau cuma eselon administrator atau eselon III, ia pensiun di usia 56. Kalau sedang menduduki eselon II bisa diperpanjang atau dipensiunkan," ulasnya.
Sesuai aturan, kewenangan perpanjangan PNS yang sudah memasuki usia pensiun tetap perlu persetujuan Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian daerah. Biasanya satu kali atau lebih jika PNS berada pada usia BUP.(msi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sriwijaya Air Group Gratiskan Pengiriman Bantuan ke Beltim
Redaktur : Tim Redaksi