SBY Main Musik, Saya Nyanyi

Sabtu, 25 Oktober 2014 – 08:24 WIB
Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - KARIR Gamawan Fauzi sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Kabinet Indonesia Bersatu II (KIB II)  berakhir.

Di sela menjalani masa perawatannya di Jakarta usai operasi usus di National University Hospital Singapura, mendagri pertama dari sipil yang juga mantan Gubernur Sumbar ini melayani wawancara khusus wartawan Padang Ekspres (Grup JPNN), Heri Sugiarto, Kamis (23/10).

BACA JUGA: Mbah Moen Minta Dukung Jokowi

Pak, kabarnya Bapak baru selesai operasi usus ya?

Ya, Selasa lalu (14/10) di National University Hospital Singapura. Kini sudah di Jakarta, menanti masa perawatan. (Karena akan menjalani operasi, maka pada Senin (13/10) sang istri Vita Nova yang mewakilinya menerima penghargaan Bintang Mahaputra Adipradana dari Presiden SBY di Istana Negara. Saat Gubernur Sumbar, Gamawan juga dianugerahi Bintang Mahaputera Utama dari Presiden).

BACA JUGA: Semua Berkesan Bersama SBY

Oya Pak, masa pengabdian KIB II sudah berakhir. Apa kegiatan setelah tidak lagi jadi mendagri?

Untuk membiayai hidup, saya akan berusaha mencari nafkah dengan berusaha bersama adik-adik dan saudara-saudara yang sudah lama menjalankan usahanya. Di samping itu, saya akan banyak mengurus kegiatan sosial dan keagamaan. Saya akan terus memajukan yayasan pendidikan, anak-anak mengaji dan Masjid Ummi di Alahanpanjang, Solok yang sudah saya bangun bersama teman-teman, letaknya di pinggir Danau Diatas. Indah dan cantik sekali. (Gamawan merupakan pendiri Yayasan Pendidikan Solok Nan Indah yang selalu memberikan bantuan pendidikan anak-anak miskin. Dana abadinya berasal dari penjualan lagu Gamawan saat jadi Bupati Solok).

BACA JUGA: Yang Mengatur Pilkada ya Perppu

Berarti langsung pulang kampung, Pak?

Belum. Tapi, ingat kampung, pasti. Saya juga akan mengajar di IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) agar pengetahuan sebagai akademisi dan praktisi tidak tersimpan begitu saja. (Pada 31 hari sebelum mengakhiri jabatan mendagri, Gamawan meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan dengan IPK 3,98 di IPDN Jakarta yang dibuka perdana tahun 2013).

Biasanya pejabat setelah pensiun atau tidak lagi berjabatan, masuk partai politik. Bagaimana dengan Anda?

Sejak semula menjabat mendagri, saya sudah beritahu media dan banyak pihak bahwa saya tidak mau lagi terlibat dalam kegiatan politik dan pemerintahan.

Bagaimana jika ada yang mengajak?

Walau pun ada yang menawarkan saya untuk ikut kegiatan politik, saya sampaikan maaf.

Apa pengalaman berharga selama di kabinet?

Banyak. Pengalaman yang saya rasakan bahwa tidak mudah mengurus negara setelah era reformasi bergulir. Kebebasan yang demikian hebat, perlindungan HAM, desentralisasi dalam kebhinekaan dan banyak hal lainnya. Semua orang bebas bicara, berkomentar, bahkan menghujat. Beda sekali dengan masa lalu, baik orde lama maupun orde baru.

Di sisi lain, orang banyak hanya pandai bicara di media tapi belum tentu mampu mengerjakan, tapi itulah yang laku dan populer.

Apa saja yang Anda perbuat selama jadi mendagri?

Banyak perubahan. Saya telah membangun 7 kampus IPDN di Indonesia. Saya juga menjadikan pemerintahan sebagai sebuah ilmu yang berdiri sendiri, dulu adalah bagian ilmu politik atau administrasi negara sehingga kini IPDN punya program S1, S2 dan S3.

Di bidang regulasi ada tiga Undang-Undang (UU) bidang pemerintahan yang selesai yaitu UU Desa, UU Pemda dan UU Pilkada, juga UU Administrasi Pemerintahan, UU Ormas, UU Penanganan Konflik Sosial, UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Revisi UU Otonomi Khusus Papua, dan bersama DPR menghasilkan UU Pemilu, Penyelenggara Pemilu, dan lainnya.

Banyak sekali PP (Peraturan Pemerintah) yang berasal dari usul saya, antara lain PP Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, mengganti PP Upah Pungut Kepala Daerah. Belum lagi Permendagri yang sangat banyak, di antaranya tentang Pengaturan Hibah dan Bansos. Kemendagri satu satunya kementerian yang membuat Peraturan Menteri Pelayanan Satu Pintu.

Bagaimana dengan KTP Elektronik?

Yang sangat mendasar adalah KTP Elektronik (KTP-el) yang telah menghasilkan lebih dari 145 juta KTP dalam 2,5 tahun dan lebih 172 juta masyarakat terekam sidik jarinya. Bandingkan dengan Malaysia yang 13 tahun hanya menghasilkan 21 juta KTP-el. Jerman perlu waktu 8 tahun. Cuma memang media tertentu dan orang-orang tertentu yang memiliki kepentingan tertentu terus berusaha mencari kelemahan dan tidak melihat sebuah karya besar yang diakui banyak negara lain kemajuannya.

KTP-el itu sudah dimanfaatkan puluhan lembaga pemerintahan, perbankan dan asuransi, termasuk BPJS dan Pemilu. BRI misalnya, hanya dengan meletakkan KTP-el dalam perangkat mereka, dalam 3 menit terbit otomatis credit card pelanggannya, begitu juga BCA. Baru-baru ini juga ditanda tangani kerja sama dengan 21 BPD (Bank Pembangunan Daerah). Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di pasar modal Indonesia juga menggunakan data KTP-el.

Ke depan kita bisa menggunakan perekaman sidik jari tersebut utk E-Voting (pemilihan kepala daerah secara elektronik). Kini tinggal pengembangan pemanfaatannya untuk berbagai keperluan lainnya.

Selama mendampingi Presiden di kabinet, apa yang berkesan bagi Anda?

Saya menilai, beliau orang cerdas, berpengetahuan dan berwawasan luas. Itu sebabnya beliau selalu menjadi yang terbaik setiap mengikuti pendidikan. Beliau pemimpin yang santun dan demokratis serta punya kepribadian yang halus. Staf dan pembantunya pun mumpuni. Beliau berfikir sebelum bertindak dan melihat kasus selalu secara komprehensif dan holistik. Beliau sangat dihormati oleh pemimpin-pemimpin bangsa di dunia, ceramah beliau di berbagai tempat di luar negeri selalu mendapat apresiasi tinggi. Beliau banyak diminta lembaga internasional untuk bekerja di sana. Sederhananya, seperti itu.

Seperti apa kedekatan Anda secara pribadi, di luar tugas protokoler?

Beliau (SBY) kalau dalam acara tidak resmi layaknya seperti berteman saja, sering membuat joke segar. Dengan saya secara pribadi saya rasakan dekat dan menyenangkan. Bahkan suatu ketika, beliau memasak nasi goreng, saya memakannya; beliau mengemudi mobil golf, saya penumpangnya; beliau main orgen, saya yang nyanyi.

Sekarang kabinet berganti. Apa masukan bagi pemerintahan Jokowi-JK, terutama mendagri?

Saya percaya saja bahwa mendagri mendatang adalah orang yang lebih mampu dan pasti lebih baik dari saya.

Untuk otonomi daerah, kami sudah menuntaskan UU Pemda yang baru memuat sejumlah perubahan mendasar. Banyak pihak yang belum tahu isinya karena sibuk dengan kabinet baru. Menurut saya UU itu cukup komprehensif menjawab berbagai persoalan yang krusial di daerah selama ini. Seperti hubungan kepala daerah dan wakilnya, hubungan gubernur dengan bupati dan wako. PNS yang cenderung dipolitisasi kepala daerah. Itu terjawab juga dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saya ikut membuatnya.

Efektivitas penyelenggaraan otonomi dan lain lain juga diatur. Ada 14 isu besar yang selesai kita antisipasi di UU tersebut.

Apa harapan Anda terhadap para kepala daerah?

Menjadi kepala dan wakil kepala daerah adalah pilihan atas sebuah kesadaran untuk memberikan pengabdian. Jadilah milik semua rakyat di daerah, berusaha memberikan pengabdian terbaik dalam kewenangan yang dimiliki, karena kesempatan tidak selamanya dimiliki dan tidak semuanya mendapatkan amanah. Bila dikerjakan dengan ikhlas, bukan hanya disayangi rakyat, tapi juga menjadi ibadah.

Beralih soal pilkada. Saat ini KPU sudah persiapkan tahapan pilkada dengan dasar Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Langsung. Bagaimana jika Perppu ditolak DPR?

Secara konstitusional memang kewenangan DPR untuk menentukan diterima atau ditolak Perppu tersebut. Kalau ditolak tentu berlaku UU Pilkada yang pernah disahkan DPR. Itu sudah lengkap aturannya.

Bukankah dengan adanya Perppu tersebut otomatis UU Pilkada yang disahkan DPR batal?

Menurut UUD 45, Perppu kan dibahas kembali oleh DPR pada masa sidang berikutnya. Kalau ditolak, maka berlaku UU sebelumnya. Artinya UU yang sudah disahkan DPR itu, yaitu Pilkada melalui DPRD.

Banyak daerah yang belum bahas anggaran pilkada karena belum jelas Perppu diterima atau ditolak DPR. Tanggapan Anda?

Kalau nanti diterima kemudian anggaran tak tersedia (di APBD), maka menurut  Permendagri 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bisa saja gubernur membuat Pergub (Peraturan Gubernur) untuk membiayai pilkada. Nanti dimasukkan dalam perubahan anggaran perubahan APBD 2015. ***

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebih Elok Musyawarah Mufakat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler